Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Dua Warga Negara Australia Divonis 16 Tahun Penjara atas Pembunuhan di Bali

Kabasurau.co.id: Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Bapak Mevlut Coskun (22) dan Bapak Paea I. Middlemore Tupou (26), atas kasus pembunuhan berencana terhadap sesama warga Australia di sebuah vila di Bali. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim setelah para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. (10/3/2026).

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026), di mana majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana. “Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea I. Middlemore Tupou masing‑masing selama 16 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim di hadapan terdakwa dan keluarga korban. 

Kasus ini bermula pada malam 14 Juni 2025 ketika korban, Bapak Zivan Radmanovic (32), ditembak hingga tewas di sebuah vila di kawasan Munggu, Badung, Bali. Korban yang berasal dari Melbourne, Australia, saat itu tengah merayakan ulang tahun bersama istrinya. Saksi kejadian, Bapak Sanar Ghanim, juga menjadi korban luka fisik akibat penembakan tersebut. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga menimbulkan rasa takut di lingkungan masyarakat Bali yang selama ini dikenal relatif aman dari kejahatan kekerasan bersenjata. Hakim juga mencatat bahwa kedua terdakwa terlibat dalam perencanaan yang sistematis dan mempersiapkan senjata dan perlengkapan sebelum kejadian. 

Selain dua terdakwa utama, dalam berkas perkara terpisah terdakwa Bapak Darcy Francesco Jenson telah divonis 12 tahun penjara atas perannya membantu logistik dan persiapan bagi Coskun dan Tupou. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan vonis terhadap Jenson didasarkan pada bukti keterlibatannya dalam pengaturan akomodasi, transportasi, dan dukungan lain yang memfasilitasi pelaksanaan kejahatan. 

Putusan tersebut tidak langsung diterima tanpa keberatan dari penasehat hukum terdakwa, yang menyatakan akan menggunakan hak untuk pikir‑pikir atau kemungkinan mengajukan banding dalam jangka waktu yang diatur hukum. Sementara itu, keluarga korban menyampaikan bahwa putusan tersebut memberikan sedikit keadilan atas hilangnya nyawa Bapak Radmanovic, sekaligus menjadi peringatan agar tindakan kriminal serupa tidak terjadi lagi di wilayah Indonesia. 

Dengan vonis ini, publik nasional dan internasional memperhatikan bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus tumbukan kekerasan terhadap warga asing, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum atas tindak pidana berat di wilayah hukum Republik Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved