Pernyataan itu disampaikan Bapak Mahyeldi saat menghadiri pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Kota Padang, dalam suasana resmi pada Senin (16/3/2026). Momentum itu dimanfaatkan untuk menyampaikan gagasan strategis terkait masa depan pengawasan penyiaran di era digital.
Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Bapak Mahyeldi menegaskan bahwa pengawasan penyiaran tidak lagi cukup hanya terbatas pada televisi dan radio. “Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujarnya di hadapan para undangan.
Ia menilai, perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap komunikasi publik secara signifikan. Informasi kini bergerak lebih cepat, lebih luas, dan lebih sulit dikendalikan jika tidak diiringi dengan regulasi yang adaptif. Oleh karena itu, perluasan cakupan pengawasan dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas konten yang beredar.
Sebagai penutup, Bapak Mahyeldi berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan di tingkat nasional. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam merumuskan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi ruang yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab.
Sumber: Humas Sumbar



