Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Eksekusi Lahan Fly Over Sitinjau Lauik Ricuh, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Kabasurau.co.id: PADANG — Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik di kawasan Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026), berlangsung ricuh dan menuai protes dari pihak yang menguasai lahan. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang dalam rangka mendukung proyek strategis nasional. Namun, pihak yang terdampak menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang mendasarinya.

Ibuk Maimunah, perwakilan kaum Suku Jambak yang menguasai fisik lahan, menyatakan keberatan atas tindakan eksekusi tersebut. Dalam keterangannya di lokasi kejadian pada Rabu siang, ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum maupun persidangan sebelumnya. Ia juga mengaku tidak pernah menerima panggilan resmi terkait perkara yang berujung pada eksekusi tersebut.

“Saya tidak pernah ikut sidang dan tidak pernah dipanggil, tetapi tiba-tiba dilakukan eksekusi. Ini adalah tanah yang saya kuasai secara turun-temurun,” ujar Ibuk Maimunah dengan nada tegas di tengah suasana yang masih memanas. Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pihaknya sebagai penguasa lahan secara adat. Menurutnya, proses hukum seharusnya melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Kuasa hukum Ibuk Maimunah, Bapak Muhammad Arif Fadillah, dalam keterangannya pada hari yang sama, menilai proses eksekusi tersebut berpotensi cacat hukum. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah mengikuti seluruh prosedur pengadaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya adalah penyerahan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Namun, kami menilai BPN mengabaikan berkas tersebut dan justru memasukkan nama pihak lain, yakni Ridwan, ke dalam daftar nominatif penerima ganti rugi,” ujar Bapak Arif saat ditemui di lokasi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas administrasi yang digunakan dalam proses pengadaan tanah. Menurutnya, ketidaksesuaian data dapat berdampak pada konflik berkepanjangan.

Lebih lanjut, Bapak Arif mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi yang berlangsung di kantor BPN pada Juli 2025 lalu, pihak atas nama Ridwan tidak mampu menjelaskan riwayat kepemilikan tanah tersebut. Mediasi tersebut turut disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Namun demikian, nama Ridwan tetap tercantum sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi.

“Dalam mediasi itu, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan apakah tanah tersebut merupakan pusako tinggi, hibah, atau hasil jual beli. Namun, namanya tetap muncul sebagai pihak berhak,” jelas Bapak Arif. Ia menilai hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi data. Kondisi tersebut dinilai merugikan pihak yang secara nyata menguasai lahan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 terkait mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan. Bapak Arif menilai terdapat ketidaksesuaian antara subjek hukum dalam permohonan eksekusi dengan kondisi di lapangan. Ia menekankan bahwa permohonan diajukan terhadap Ridwan, sementara yang dieksekusi adalah pihak kliennya.

“Kami mempertanyakan apakah konsinyasi dapat langsung menjadi dasar eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan subjek dan objek sengketa,” tegas Bapak Arif. Ia menilai hal ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap mendukung pembangunan proyek tersebut selama kepastian hukum dijamin.

Di sisi lain, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Bapak Hendri D., menyatakan bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam keterangannya di lokasi pada Rabu sore, ia menjelaskan bahwa proses dilakukan melalui mekanisme konsinyasi. Ia juga menegaskan bahwa secara administrasi, lahan tersebut saat ini tercatat atas nama Ridwan.

“Uang ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan. Siapa pun yang nantinya menang dalam perkara di pengadilan, dialah yang berhak menerima uang tersebut,” ujar Bapak Hendri. Ia menambahkan bahwa pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme yang sah untuk memperoleh kepastian hukum.

Peristiwa ini mencerminkan kompleksitas persoalan pengadaan lahan dalam proyek pembangunan infrastruktur. Ketidaksesuaian data dan prosedur berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum guna menghindari polemik serupa di masa mendatang.

Sumber: info sumbar 
Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved