Juru Sita PN Padang, Bapak Hendri D., menyampaikan bahwa lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar 22.942 meter persegi. Dalam keterangannya di lokasi eksekusi pada Rabu siang, ia menjelaskan bahwa proyek sempat terhambat akibat adanya klaim dari pihak ketiga yang menguasai fisik lahan. Padahal, secara administratif kepemilikan lahan telah tercatat atas nama Ridwan.
“Proyek ini sudah terlantar atau tertunda selama kurang lebih enam bulan karena objek lahan dikuasai pihak ketiga,” ujar Bapak Hendri di tengah kegiatan eksekusi yang berlangsung dengan pengamanan aparat. Ia menegaskan bahwa langkah eksekusi dilakukan untuk memastikan kelancaran pembangunan proyek nasional tersebut. Proses ini juga menjadi bagian dari penyelesaian sengketa yang menghambat pengerjaan di lapangan.
Lebih lanjut, Bapak Hendri menjelaskan bahwa pemerintah melalui kementerian terkait telah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp12.391.614.449 ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Dana tersebut saat ini masih berada di pengadilan sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. Mekanisme ini dilakukan untuk menjamin hak pihak yang nantinya dinyatakan sah secara hukum.
Dalam kronologinya, Bapak Hendri menyebut bahwa pihak pemilik lahan secara administratif, yakni Ridwan, telah menyatakan kesediaannya menerima ganti rugi. Namun, saat proses pengosongan lahan dilakukan, muncul pihak ketiga atas nama Ibuk Maimunah yang menguasai fisik lahan tersebut. Situasi ini sempat memicu ketegangan di lokasi proyek.
“Kami sudah melakukan teguran secara baik-baik. Bagi pihak ketiga yang merasa memiliki hak, silakan ajukan gugatan ke PN Padang. Kami akan menunggu perkara itu sampai inkracht, dan siapa yang menang berhak atas uang tersebut,” tegas Bapak Hendri dalam keterangannya pada Rabu sore. Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam proyek tersebut.
Selama proses eksekusi, pihak ketiga diketahui sempat melakukan penolakan dengan mendirikan pagar di pintu masuk proyek serta membangun pondok di area lahan. Selain itu, upaya penghadangan terhadap pekerja juga sempat terjadi di lapangan. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan yang berjaga.
Setelah eksekusi dinyatakan tuntas, PN Padang memberikan lampu hijau kepada kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), untuk melanjutkan pekerjaan. Bapak Hendri memastikan bahwa tidak ada lagi hambatan yang menghalangi jalannya proyek. Ia juga menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas segala bentuk gangguan terhadap pembangunan.
“Eksekusi sudah tuntas. Pihak HKI silakan bekerja sampai proyek ini selesai. Tidak ada halangan atau gangguan lagi,” ujar Bapak Hendri dengan tegas di lokasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan selama satu bulan ke depan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar proyek berjalan lancar.
Bapak Hendri juga mengingatkan bahwa pihak yang mencoba mengganggu jalannya proyek dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 257 KUHP. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga stabilitas di lapangan. Dengan demikian, proses pembangunan dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
Dari total 12 berkas konsinyasi di kawasan tersebut, hanya satu titik yang sempat mengalami kendala sengketa lahan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar proses pembebasan lahan telah berjalan sesuai prosedur. Ke depan, penyelesaian sisa persoalan diharapkan dapat dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Dengan rampungnya eksekusi lahan ini, pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik diharapkan dapat segera dipercepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan konektivitas wilayah, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang untuk keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut. Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan terus menjaga sinergi demi kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di Sumatera Barat.
Sumber: kompas.com



