Kabasurau.co.id: Pasaman — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Rao menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Senin (13/4/2026) malam. Operasi penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara sejumlah lainnya melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Bapak Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat di aliran sungai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. “Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Satu orang berhasil diamankan, sementara lainnya melarikan diri,” ujar Bapak Andry Kurniawan dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (14/4/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Dalam suasana gelap malam di sekitar aliran sungai, aparat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap pelaku yang berada di tempat. Seorang pria berinisial HF (48) berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara pelaku lainnya melarikan diri memanfaatkan kondisi lokasi yang sulit dijangkau.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator, karpet penampung emas, selang spiral dan karet, serta dulang kayu. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pasaman, Bapak Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Dalam keterangannya saat kegiatan penegakan hukum berlangsung, ia menyoroti dampak serius penggunaan alat berat di aliran sungai terhadap ekosistem. “Keberadaan alat berat di aliran sungai sangat merusak ekosistem. Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal ini dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan,” tegas Bapak Muhammad Agus Hidayat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri. Penyelidikan juga difokuskan pada penelusuran pemilik alat berat serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan aktivitas ilegal tersebut. Upaya ini dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik penambangan tanpa izin.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Ibuk Susmelawati Rosya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya pada kesempatan terpisah, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga lingkungan. “Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” ujar Ibuk Susmelawati Rosya.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sumber: Info Sumbar



