Kabasurau.co.id: Sawahlunto — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga terlibat dalam tindak pidana percabulan. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Penindakan tersebut berlangsung dalam situasi yang kondusif dan terkendali, tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terduga pelaku di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sawahlunto, yang didampingi personel Polwan, segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap G. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Markas Polres Sawahlunto. Di lokasi penangkapan, suasana berlangsung relatif tenang dengan kehadiran aparat yang sigap mengendalikan situasi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, G saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan hasil sementara, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 ayat (1) huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Bapak AI AM’ar Faradhyba, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin malam di Mapolres Sawahlunto, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan yang merugikan kelompok rentan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi percepatan penanganan kasus,” ujar Bapak AI AM’ar Faradhyba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan serta perlindungan terhadap kelompok rentan di tengah masyarakat.
Sumber: Info Sumbar



