Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

BPJS Kesehatan Tegaskan Tanggung Pengobatan Korban Keracunan MBG, Asal Peserta Aktif


kabasurau.co.id: Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan mereka merupakan peserta aktif. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Rabu (8/10/2025).

Bapak Ali Ghufron menjelaskan, penjaminan pengobatan korban keracunan juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah jika kasus tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Jika statusnya KLB, maka biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah daerah atau oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Bapak Ali Ghufron. Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini sebanyak 99 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga mayoritas korban keracunan MBG dapat terlayani secara optimal. “Dengan cakupan peserta yang hampir menyeluruh, anak-anak korban keracunan MBG seharusnya bisa segera mendapatkan jaminan pengobatan,” jelasnya. Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Bapak Timboel Siregar, menilai penanganan korban keracunan MBG sebaiknya menjadi tanggung jawab penuh dari BGN, bukan BPJS Kesehatan. Ia menyoroti kondisi keuangan BPJS yang saat ini masih menghadapi tekanan defisit. “BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp9,56 triliun pada tahun 2024. Ini menimbulkan pertanyaan publik tentang kemampuan keuangan lembaga tersebut, apalagi iuran tidak dinaikkan,” ungkap Bapak Timboel. Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, jika BPJS harus ikut menanggung biaya korban keracunan MBG, dikhawatirkan beban keuangan lembaga itu akan semakin berat. “BGN memiliki anggaran besar pada tahun 2026, mencapai Rp300 triliun lebih, sehingga sebaiknya sebagian dialokasikan untuk penanganan korban keracunan,” tambahnya. Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Bapak Dadan Hindayana, juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua skema pembiayaan untuk menanggulangi kasus keracunan akibat program MBG.

Bapak Dadan menjelaskan, bagi daerah yang menetapkan status KLB, pemerintah daerah dapat mengajukan klaim biaya pengobatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, untuk daerah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh BGN.

Dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan BGN, diharapkan seluruh korban keracunan program MBG dapat segera memperoleh penanganan medis yang layak tanpa terkendala masalah biaya. Hal ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi efektivitas kebijakan jaminan kesehatan nasional di tengah pelaksanaan program strategis pemerintah.

Sumber: RRI.co.id | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved