Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

DLH Padang Tanggapi Keluhan Warga Disabilitas Terkait Tarif Retribusi Sampah yang Dianggap Terlalu Tinggi


Kabasurau.co.id: Padang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang merespons keluhan warga terkait tingginya tarif retribusi sampah, khususnya bagi pelaku usaha pijat yang dikelola penyandang disabilitas. Keluhan tersebut disampaikan oleh Bapak Nofri, warga Kecamatan Koto Tangah, dalam program Halo RRI, pada Jumat (17/10/2025).

Dalam siaran tersebut, Bapak Nofri yang merupakan penyandang disabilitas netra, menyampaikan keberatannya atas biaya retribusi sampah yang dinilai cukup tinggi. Ia menyebut, usaha pijat yang dikelolanya dikenakan tarif retribusi sebesar Rp85.000 per bulan, jumlah yang menurutnya terasa berat bagi usaha kecil. “Saya penyandang disabilitas netra dan memiliki usaha klinik pijat yang mendapati biaya retribusi sampah sebesar 85 ribu rupiah per bulan terasa terlalu besar. Saya berharap DLH dapat meninjau kembali besaran biaya retribusi tersebut,” ujar Bapak Nofri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (PSDK) DLH Kota Padang, Bapak Syafrizal Syair, menjelaskan bahwa penetapan tarif retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, penentuan besaran tarif didasarkan pada volume timbulan sampah yang dihasilkan oleh masing-masing jenis usaha.

“Penetapan tarif retribusi merujuk pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024. Besaran tarif ditentukan berdasarkan volume timbulan sampah dari setiap jenis usaha,” jelas Bapak Syafrizal saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Bapak Syafrizal menjelaskan mekanisme pemungutan retribusi yang diterapkan oleh DLH. Bagi pelanggan PDAM, retribusi dibebankan langsung melalui rekening air. Sementara untuk usaha besar dan masyarakat yang tidak tersambung PDAM, pemungutan dilakukan langsung oleh petugas DLH. Selain itu, di tingkat masyarakat umum, DLH juga mendorong Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan untuk turut serta melakukan pemungutan retribusi.

“Untuk mekanisme pemungutan, ada beberapa jenis. Bagi pelanggan PDAM, retribusi langsung dibebankan lewat rekening air. Jika usaha besar dan masyarakat yang tidak tersambung PDAM, pemungutan dilakukan langsung oleh DLH. Untuk masyarakat umum, kita dorong LPS di tiap kelurahan untuk melakukan pemungutan,” ujar Bapak Syafrizal.

Terkait keluhan yang disampaikan oleh Bapak Nofri, DLH Kota Padang berencana melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat. Hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan penyesuaian tarif agar lebih proporsional sesuai kondisi nyata di lapangan.

“Kalau hasil pengecekan menunjukkan tarifnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu akan kita turunkan,” ungkap Bapak Syafrizal.

Selain itu, Bapak Syafrizal juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor langsung ke DLH Kota Padang. Pihaknya menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan secara cepat dan transparan. “Silakan ajukan pengaduan, DLH akan segera menindaklanjuti sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tambahnya.

Melalui langkah peninjauan ini, DLH Kota Padang berharap kebijakan retribusi sampah dapat berjalan lebih adil, berimbang, dan berpihak kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem layanan kebersihan agar seluruh warga mendapatkan pelayanan yang layak tanpa terbebani secara ekonomi.

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved