Kabasurau.co.id: Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat daftar kerja sama berkop Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang beredar di dunia maya merupakan dokumen palsu dan menyesatkan. Surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bapak Benni Irwan, menegaskan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/10/2025). “Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri,” ujar Bapak Benni menegaskan dengan nada tegas saat memberikan penjelasan resmi kepada media.
Menurut Bapak Benni, surat yang beredar tersebut dapat dipastikan tidak memenuhi ketentuan tata naskah dinas resmi Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa secara format, isi, maupun penomoran, surat tersebut berbeda jauh dari standar administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian. “Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan surat itu palsu,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Bapak Benni menjelaskan bahwa setiap bentuk kerja sama dengan Kemendagri hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang dikoordinasikan oleh unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker). Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap dokumen atau surat yang beredar memiliki dasar hukum dan keabsahan yang jelas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi apa pun yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri,” kata Bapak Benni.
Selain itu, Bapak Benni menegaskan bahwa Kemendagri terus berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita palsu atau hoaks merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendagri menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap upaya penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan penyebaran informasi palsu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dengan klarifikasi resmi ini, Kemendagri berharap masyarakat semakin berhati-hati dan cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi. Sikap kritis dan kewaspadaan publik menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






