Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN


Kabasurau.co.id: Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna pada Kamis (2/10) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri sebanyak 426 anggota DPR dari berbagai fraksi. Suasana ruang sidang berlangsung khidmat dengan penegasan bahwa langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola BUMN di Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam undang-undang baru tersebut adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan menggantikan fungsi Kementerian BUMN. Lembaga baru ini diberikan kewenangan luas, antara lain mengelola saham seri A Dwi Warna dengan persetujuan Presiden hingga memastikan implementasi kesetaraan gender dalam jajaran kepemimpinan BUMN. Kehadiran BP BUMN diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola BUMN agar lebih transparan, profesional, dan berdaya saing.

Dalam aturan baru tersebut, juga ditegaskan larangan rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri di jajaran direksi maupun dewan komisaris BUMN. Selain itu, regulasi ini memuat pengaturan terkait perpajakan serta mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan serta memberikan batasan yang jelas dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Bapak Sufmi Dasco Ahmad dalam pidato penutupan sidang menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan bentuk komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola BUMN. “Dengan terbentuknya Badan Pengaturan BUMN, diharapkan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel demi kepentingan rakyat,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Komisi VI DPR yang sebelumnya membahas RUU ini menilai pembentukan BP BUMN adalah langkah strategis. Menurut perwakilan Komisi VI, langkah ini tidak hanya menghadirkan tata kelola yang lebih modern, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dalam pengembangan BUMN di masa mendatang. Reformasi ini diyakini dapat memperkuat kontribusi BUMN terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disahkannya RUU Perubahan Keempat UU BUMN ini, Indonesia resmi memiliki arah baru dalam tata kelola perusahaan milik negara. BP BUMN akan segera dibentuk untuk menggantikan Kementerian BUMN dan menjalankan mandat baru sesuai undang-undang. Reformasi ini menjadi penanda perubahan besar dalam manajemen BUMN yang diharapkan dapat menghadirkan efisiensi, transparansi, serta penguatan daya saing BUMN di tingkat global.

Sumber: Kumparan.com | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved