Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Elia Massa Manik Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

 

Kabasurau.co.id: Jakarta — Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero, Ibuk Nicke Widyawati, dan Bapak Elia Massa Manik, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero. Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Bapak Riva Siahaan, beserta sejumlah terdakwa lain. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemanggilan saksi, suasana ruang sidang tampak tertib meski dipadati pengunjung. JPU memanggil para saksi secara berurutan sebelum memasuki agenda pemeriksaan. “Untuk saksi Bapak Alfian Nasution, saksi Bapak Elia Massa, dan Ibuk Nicke, silakan masuk ke ruang sidang,” ujar salah satu jaksa di hadapan majelis hakim pada Kamis siang, menggambarkan dimulainya pemeriksaan yang menjadi sorotan publik.

Bapak Elia Massa Manik menghadiri sidang sebagai mantan Direktur Utama Pertamina periode 2017 hingga April 2018. Ia diminta memberikan keterangan terkait kebijakan dan tata kelola pasokan minyak mentah pada masa kepemimpinannya. Di sisi lain, Ibuk Nicke Widyawati yang menjabat sejak April 2018 hingga November 2024 juga memberikan keterangan mengenai proses bisnis dan manajemen internal yang relevan dengan perkara tersebut.

Selain kedua eks pimpinan Pertamina itu, JPU turut menghadirkan Bapak Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011–2015 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023. Kehadiran para saksi ini dinilai penting untuk mengurai struktur pengambilan keputusan dan alur operasional yang diduga menjadi bagian dari kerugian negara.

Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 285,1 triliun. Angka tersebut muncul dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan manipulasi tata kelola minyak mentah dan praktik yang dinilai merugikan keuangan negara. Persidangan juga sebelumnya menghadirkan sembilan saksi lain yang memiliki peran baik di perusahaan terkait maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan Pertamina.

Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Bapak Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Bapak Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Bapak Agus Purwono. Pemeriksaan juga menghadirkan Bapak Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Bapak Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selanjutnya, persidangan juga memeriksa Bapak Riva Siahaan, Bapak Sani Dinar Saifuddin, Ibuk Maya Kusmaya, serta Bapak Edward Corne. Keempatnya merupakan pejabat di lingkungan Pertamina Patra Niaga maupun PT Kilang Pertamina Internasional dan memiliki keterkaitan langsung dengan proses operasional minyak mentah yang menjadi inti perkara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut. Delapan di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara berkas lainnya masih dalam proses. Adapun berkas Bapak Riza Chalid belum dapat dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved