Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan pegawai mengacu pada strategi dan asumsi perencanaan SDM. Kebijakan ini memperhitungkan proyeksi jumlah pegawai yang akan pensiun, pegawai yang keluar karena alasan lain, serta pegawai baru hasil rekrutmen 2024. “Pada tahun 2025-2029, jumlah SDM Kemenkeu diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 0,01–0,50 persen per tahun yang akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan organisasi,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.
Kemenkeu telah menetapkan jumlah formasi yang akan dibuka setiap tahun. Tahun 2025, rekrutmen akan dibuka untuk 2.100 orang. Selanjutnya, dari tahun 2026 hingga 2029, formasi yang disiapkan meningkat menjadi 4.350 orang per tahun. Dengan demikian, total kebutuhan CASN Kemenkeu dalam lima tahun mendatang mencapai sekitar 19.500 orang. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan efektivitas organisasi.
Berdasarkan data Human Resources Information System (HRIS), tercatat sebanyak 5.738 pegawai akan memasuki batas usia pensiun sepanjang periode 2025–2029. Selain itu, Kemenkeu juga mencatat potensi pegawai keluar non-pensiun dalam lima tahun mendatang mencapai 2.010 orang. Angka tersebut dihitung dari tren turn-over tiga tahun terakhir yang disebabkan oleh penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, meninggal dunia, hingga alasan lainnya.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa perhitungan kebutuhan pegawai dilakukan melalui prediksi jumlah pegawai yang memasuki usia pensiun serta pegawai keluar non-pensiun. “Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun dan pegawai keluar non-pensiun sampai dengan lima tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per 31 Desember 2024,” demikian isi kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Kemenkeu juga menyiapkan langkah modernisasi proses rekrutmen dan onboarding pegawai baru. Bapak Purbaya menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM menjadi fokus utama, terutama untuk mempersiapkan talenta terbaik yang mampu beradaptasi dengan teknologi digital dan perubahan preferensi generasi Z serta milenial. Kebijakan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan employer branding, serta modernisasi sistem rekrutmen ASN.
Kemenkeu juga memperkuat sistem pengenalan lingkungan kerja bagi pegawai baru melalui buddy system, mentorship, dan digitalisasi program onboarding. Pendekatan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan mendorong engagement pegawai terhadap organisasi. “Yang diharapkan dapat menghasilkan pegawai baru yang berkapasitas tinggi dan berkarakter, serta memiliki engagement dengan organisasi,” pungkas Bapak Purbaya.
Langkah strategis ini menjadi komitmen Kemenkeu dalam memastikan ketersediaan SDM yang profesional, kompeten, dan mampu menjawab tantangan birokrasi modern. Rekrutmen besar-besaran tersebut juga menandai upaya penguatan institusi agar tetap responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik.