Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa karena Melanggar Ketentuan Ekuitas Minimum


Kabasurau.co.id: Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech lending), karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan, termasuk ekuitas minimum dan ketentuan tata kelola lainnya. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Keputusan itu disampaikan oleh Bapak M. Ismail Riyad, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena memburuknya kinerja Crowde yang berdampak pada layanan kepada masyarakat serta tidak dipenuhinya kewajiban ekuitas minimum sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Bapak Riyad.

Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK telah memberikan kesempatan kepada Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.

“OJK telah meminta agar Crowde memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerja, tetapi tidak dilakukan dengan baik. Karena itu, Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bapak Riyad.

Lebih lanjut, Bapak Riyad mengungkapkan bahwa OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor jasa keuangan, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang hasilnya dinyatakan tidak lulus dan dikenai sanksi. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan operasional Crowde.

“OJK berkomitmen menjaga integritas industri jasa keuangan, melindungi masyarakat, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional. Tindakan tegas akan terus dilakukan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Bapak Riyad.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, OJK mewajibkan Crowde menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi. Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan pegawai perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan apa pun yang dapat menurunkan nilai aset perusahaan.

Crowde juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap lender, borrower, serta pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya, penyelesaian hak karyawan dan penyampaian informasi yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban perusahaan.

Selain itu, Crowde diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan. Perusahaan juga harus menyusun Neraca Penutupan dan menyampaikannya kepada OJK sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, OJK juga meminta agar Crowde menunjuk penanggung jawab sementara serta pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna melayani kepentingan debitur hingga terbentuknya Tim Likuidasi.

Dengan langkah tegas ini, OJK menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital tetap terjaga.

Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved