Kementerian ESDM menyatakan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang berlaku bagi pelanggan PLN. Penyesuaian tarif sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan pergerakan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Bapak Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara hitungan ekonomi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik pada Triwulan IV 2025. Namun pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif demi keberlangsungan daya beli masyarakat. “Dengan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya terjadi kenaikan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Bapak Tri dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Selain pelanggan non subsidi, pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak terdampak perubahan tarif. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bapak Tri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi kepastian dan keadilan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Bapak Darmawan Prasodjo, menyampaikan komitmen PLN dalam mendukung keputusan pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus melakukan efisiensi operasional. “Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh,” ujar Bapak Darmawan.
Lebih lanjut, Bapak Darmawan juga menyampaikan bahwa PLN terus meningkatkan pemerataan akses kelistrikan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil. Upaya ini dilakukan sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik berbasis energi listrik yang merata dan berkelanjutan.
Adapun daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada periode Oktober–Desember 2025 juga dipastikan tetap, termasuk kategori rumah tangga daya 900 VA hingga golongan industri tegangan tinggi. Tidak ada perubahan besaran tarif per kWh dari triwulan sebelumnya.
Dengan dipertahankannya tarif listrik hingga akhir tahun, pemerintah berharap kestabilan ekonomi masyarakat tetap terjaga di tengah situasi global yang masih dinamis. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen negara dalam menyediakan energi yang terjangkau, andal, dan berkeadilan bagi seluruh warga Indonesia.
Keputusan penahanan tarif listrik hingga akhir 2025 ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas energi nasional, tetapi juga keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memberi rasa aman bagi pelanggan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan inklusif.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






