Kabasurau.co.id: Jakarta — Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Ibuk Tifauzia Tyassuma, Bapak Roy Suryo, dan Bapak Rismon Hasiholan Sianipar selama kurang lebih sembilan jam terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 377 pertanyaan kepada ketiga tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bapak Budi Hermanto, menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (13/11) siang mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Beliau menjelaskan bahwa Bapak Rismon menerima 157 pertanyaan, Bapak Roy Suryo 134 pertanyaan, dan Ibuk Tifa sisanya. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan standar penyidikan.
Menurut Bapak Budi, pihak kepolisian menjamin hak-hak para tersangka selama pemeriksaan berlangsung. Ia mengatakan bahwa penyidik memberi kesempatan bagi Roy Suryo cs untuk beribadah dan beristirahat. Beliau menambahkan bahwa penyidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, serta akuntabilitas agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usai pemeriksaan, ketiga tersangka dipersilakan pulang dan tidak dilakukan penahanan sementara waktu. Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Bapak Iman Imanuddin, seusai memantau proses pemeriksaan. Beliau menjelaskan bahwa para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang diajukan tersebut.
Bapak Iman menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan para tersangka dengan memanggil saksi dan ahli yang mereka ajukan. Ia menuturkan bahwa konfirmasi terhadap saksi meringankan merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan keterangan terverifikasi dengan baik.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Bapak Eggi Sudjana, Ibuk Kurnia Tri Rohyani, Bapak Damai Hari Lubis, Bapak Rustam Effendi, dan Bapak Muhammad Rizal Fadillah. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 310 KUHP hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Bapak Roy Suryo, Bapak Rismon Hasiholan Sianipar, dan Ibuk Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal pencemaran nama baik, manipulasi dokumen, serta penyebaran informasi bohong berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE. Adanya dua klaster ini menunjukkan kompleksitas penyidikan dan luasnya materi perkara.
Kapolda Metro Jaya, Bapak Asep Edi Suheri, sebelumnya telah menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers pada Jumat (7/11). Beliau menjelaskan bahwa penyidik melakukan pendalaman panjang dengan memeriksa 130 saksi dan 22 ahli. Selain itu, terdapat 723 barang bukti yang diteliti untuk memastikan keakuratan fakta dan konstruksi perkara.
Dalam konferensi pers tersebut, Bapak Asep menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Presiden Jokowi. Beliau menyebutkan bahwa terdapat bukti manipulasi digital terhadap dokumen yang dianalisis dengan metode tidak ilmiah. Kesimpulan tersebut diperoleh dari evaluasi menyeluruh terhadap barang bukti dan keterangan ahli.
Dengan berlanjutnya pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli meringankan, proses hukum perkara ini dipastikan masih berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional untuk menjamin kepastian hukum. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses klarifikasi terhadap saksi tambahan selesai.






