Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tetapkan UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen

Kabasurau.co.id: PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini menjadi salah satu kebijakan strategis Pemprov Sumbar dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.Senin (22/12/2025).

Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang UMP Sumatera Barat Tahun 2026. Selain itu, UMSP juga ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 dengan besaran Rp3.214.846. Kebijakan tersebut berlaku untuk dua sektor usaha tertentu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan penjelasan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Padang, Senin (22/12/2025), usai penandatanganan surat keputusan. Dalam suasana resmi kegiatan tersebut, Bapak Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan, dan untuk Tahun 2026 dinaikkan sebesar 6,3 persen sehingga menjadi Rp3,18 juta dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bapak Mahyeldi. Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, Bapak Mahyeldi menjelaskan bahwa kebijakan UMP tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan bagi UMK tetap mengacu pada ketentuan khusus yang diatur dalam regulasi tersendiri. Sementara itu, UMSP hanya berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Bapak Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Penjelasan tersebut disampaikan Bapak Firdaus saat ditemui di Padang pada hari yang sama. “Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan secara intensif, dimulai pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan kembali pada Senin pagi (22/12), dengan melibatkan seluruh unsur terkait,” ungkapnya.

Bapak Firdaus menambahkan bahwa rapat Dewan Pengupahan dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha atau Apindo, akademisi, serta perwakilan pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026. “Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan dapat dipatuhi serta dilaksanakan secara bersama-sama,” tegas Bapak Firdaus. Senin (22/12/2025).

Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kebijakan tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Pemerintah daerah juga mengharapkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta berkeadilan. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Reporter: Ilvan | Sumber: Humas Sumbar
Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved