Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Komunitas Tolak Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai, Desak Pelindungan Warisan Dunia UNESCO

Kabasurau.co.id: Agam — Sejumlah komunitas pencinta kereta api, transportasi, sejarah, dan warisan budaya menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran jembatan kereta api di kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat. Penolakan tersebut muncul karena jembatan yang terdampak banjir bandang itu merupakan bagian dari kawasan Warisan Dunia UNESCO Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto. Para komunitas menilai negara berkewajiban melindungi, memperbaiki, dan mengelola situs cagar budaya tersebut secara berkelanjutan.

Penolakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang diunggah di akun Instagram @sumatrain dan berkolaborasi dengan sejumlah akun komunitas lain pada Selasa (23/12/2025). Dalam unggahan tersebut, berbagai komunitas menyatukan aspirasi, di antaranya Sumatrain, Sumbar Tempo Dulu, Solok City Heritage, Marakik Aso, Cinta Kereta Api Indonesia, History Padang, Transport for Padang, serta Tikalak Dalam Bingkai. Surat terbuka itu menegaskan sikap bersama untuk menolak pembongkaran jembatan kereta api yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.
Komunitas secara khusus menolak rencana pembongkaran dua jembatan kereta api, yakni Jembatan Nomor BH 171 Km 69+297 dan BH 163 Km 67+524 di lintas antara Stasiun Kayu Tanam dan Stasiun Padang Panjang. Rencana tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Nomor 1070/LL4/KB.09.6/2025 tentang Tanggapan Pemberitahuan Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api. Dalam surat terbuka itu, komunitas menilai rencana pembongkaran bertentangan dengan prinsip pelindungan warisan budaya dunia.

“Penolakan ini berdasarkan penetapan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto sebagai Warisan Budaya Dunia yang di mana warisan tersebut harus dilindungi, dirawat, dan dikelola secara berkelanjutan oleh negara,” demikian penggalan pernyataan dalam surat terbuka bersama tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai sikap resmi komunitas dalam unggahan yang diakses publik. Komunitas juga meminta agar seluruh kebijakan terkait situs warisan budaya mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pengelola Media dan Komunitas Sumatrain, Bapak Gilang Fernando, membenarkan isi surat terbuka tersebut. Hal itu disampaikannya saat dihubungi dari Padang, Rabu (24/12/2025), dalam suasana diskusi internal komunitas terkait pelestarian perkeretaapian Sumatera Barat. “Kami menolak usulan pembongkaran dua jembatan kereta api di Lembah Anai oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi,” ujar Bapak Gilang Fernando.

Menurut Bapak Gilang Fernando, jembatan kereta api di Lembah Anai bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari identitas dan masa depan perkeretaapian daerah. Pernyataan itu disampaikannya dalam wawancara jarak jauh pada Rabu (24/12/2025). “Jembatan kereta api ini bukan hanya warisan fisik dan identitas daerah, jembatan kereta api ini adalah harapan dan fondasi bagi nasib perkeretaapian di Sumbar ke depan,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan jembatan peninggalan era kolonial Belanda tersebut menjaga peluang revitalisasi dan reaktivasi jalur kereta api Padang–Bukittinggi serta Padang–Sawahlunto. Jika jembatan tersebut dibongkar, menurutnya, upaya pengembangan jaringan kereta api di Sumatera Barat akan semakin sulit direalisasikan. Oleh karena itu, komunitas menilai pembongkaran bukanlah solusi yang tepat.

Bapak Gilang Fernando menambahkan bahwa banjir bandang atau galodo yang terjadi dua kali berturut-turut pada 2024 dan 2025 semestinya dijadikan dasar untuk melakukan kajian teknis yang matang. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks evaluasi dampak bencana terhadap struktur jembatan. “Seharusnya ada kajian terhadap struktur jembatan tersebut, mencari dan mengevaluasi solusi yang tepat untuk upaya pelindungan warisan budaya ini agar tidak ada upaya yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.


Rencana pembongkaran kedua jembatan tersebut mencuat setelah beredarnya salinan surat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi tertanggal 12 Desember 2025. Surat itu merupakan tanggapan atas pemberitahuan dari Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang terkait rencana pembongkaran jembatan kereta api. Dalam surat tersebut, pembongkaran direkomendasikan dengan ketentuan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

Setelah munculnya surat rekomendasi itu, penolakan dari komunitas dan masyarakat pun meluas. Menyikapi dinamika tersebut, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi kembali mengirimkan surat Nomor 1081/L.L4/KB.10.03/2025 kepada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang. Surat tersebut berisi permohonan dilakukannya studi kelayakan dan teknis sebelum pembongkaran dilaksanakan.

“Kami mohon untuk dilakukan penundaan pembongkaran sampai selesainya studi kelayakan terhadap struktur cagar budaya tersebut. Dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, maka perlu dilakukan perkuatan untuk sementara,” demikian bunyi poin ketiga surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Bapak Restu Gunawan, pada 19 Desember 2025. Pernyataan itu menjadi dasar baru bagi peninjauan ulang rencana pembongkaran.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III, Bapak Nurmatias, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait. Keterangan itu disampaikan di Padang, Rabu (24/12/2025), setelah rapat yang dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025). “Kami diminta melakukan kajian dan melaporkannya sebelum akhir Desember 2025,” kata Bapak Nurmatias.

Bapak Nurmatias menjelaskan, kajian tersebut akan dilakukan dalam waktu singkat sehingga hasilnya mungkin belum sepenuhnya maksimal. Namun demikian, balai berupaya memberikan rekomendasi terbaik terkait nasib kedua jembatan yang direncanakan untuk dibongkar atau diganti. Ia juga menyebut bahwa Menteri Kebudayaan, Bapak Fadli Zon, dijadwalkan meninjau langsung lokasi jembatan di Lembah Anai.

Menurut Bapak Nurmatias, sebagai situs Warisan Budaya Dunia, penanganan jembatan tersebut seharusnya melibatkan UNESCO. Pernyataan itu disampaikannya dalam wawancara sebelumnya pada Senin (22/12/2025). “Karena ini sudah menjadi Warisan Budaya Dunia, harusnya kami meminta kepada UNESCO untuk menilai dan melakukan kajian agar Indonesia tidak terkena pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa sejumlah jembatan di Lembah Anai memang membutuhkan perkuatan struktural. Jika dibiarkan tanpa penanganan, jembatan tersebut berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan di sekitarnya. Dengan demikian, kajian teknis dan kebijakan yang berimbang antara keselamatan publik dan pelestarian warisan budaya dinilai menjadi langkah yang paling tepat ke depan.

Sumber: Kompas.id
Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved