Penemuan dua janin bayi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat benda mencurigakan di sekitar rumah kos. Saksi kemudian melaporkan temuan itu kepada Ketua RT setempat agar segera ditindaklanjuti. “Setelah menerima laporan dari warga, informasi tersebut langsung kami teruskan kepada pihak kepolisian,” ujar Ketua RT setempat saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Informasi tersebut diterima oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Anduring, Bapak Aipda Maizon, yang selanjutnya bersama personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuranji mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu janin bayi berada di depan rumah kos dan satu janin lainnya ditemukan di dalam rumah kos. Suasana di sekitar TKP tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menghindari kerumunan warga.
Untuk memastikan temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian menghubungi Puskesmas Ambacang. Seorang bidan dari puskesmas setempat melakukan pemeriksaan awal terhadap benda yang ditemukan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, janin tersebut diperkirakan berusia sekitar tiga bulan,” ujar bidan Puskesmas Ambacang kepada petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Setelah mendapat kepastian secara medis, Polsek Kuranji berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Padang. Sekitar pukul 12.20 WIB, tim Inafis Polresta Padang tiba di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh. Petugas juga memasang garis polisi guna mengamankan area dan mendukung proses penyelidikan.
Kedua janin bayi tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sumber: Info Ranah Minangkabau



