Kabasurau.co.id: Jakarta, 8 Januari 2026 — Lima advokat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan penetapan status bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang hingga kini belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai bencana nasional meskipun dampaknya luas.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil yang tercatat sebagai Nomor Perkara 261/PUU-XXIII/2025 digelar Kamis (8/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kelima advokat yang menjadi pemohon mengatakan bahwa pemerintah hanya menyebut bencana tersebut sebagai “prioritas nasional”, padahal menurut ketentuan UU Penanggulangan Bencana, penetapan status harus jelas dan tegas.
“Pemerintah masih belum juga menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional,” ujar Bapak Doris Manggalang Raja Sagala, selaku Pemohon I, saat memberikan keterangan dalam sidang awal tersebut di Ruangan Sidang MK, Jakarta Pusat. Dia menegaskan bahwa ketentuan dalam UU harus ditegakkan secara konstitusional dan tidak boleh diinterpretasikan secara kabur.
Dalam petitumnya, para advokat mempersoalkan tidak berlakunya aturan teknis yang jelas tentang indikator yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu kejadian sebagai bencana nasional, termasuk jumlah korban, besaran kerugian properti, serta luasan dampak sosial ekonomi. Mereka berpendapat bahwa tanpa aturan turunan yang konkret, terdapat vakum hukum dalam pelaksanaan UU.
Advokat pemohon juga menyatakan bahwa hampir semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak telah mengusulkan penetapan status bencana tersebut sejak Desember 2025. Namun hingga sidang uji materiil digelar, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah atau aturan turunan yang menjadi dasar teknis penetapan status nasional.
Dampak banjir dan longsor di tiga provinsi itu sendiri telah memicu lebih dari 850 ribu orang mengungsi dan merenggut lebih dari seribu nyawa, menurut data yang dikemukakan dalam materi gugatan. Para pemohon menganggap bahwa ketidaktertiban hukum dalam penetapan status bencana tersebut berdampak langsung pada pelayanan dan bantuan yang diterima oleh warga terdampak.
Anggota majelis hakim MK yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka. Hakim menyatakan bahwa pemohon perlu menjabarkan secara rinci standing hukum setiap pemohon untuk memperkuat argumentasinya dalam konteks UUD 1945.
Pihak Mahkamah memberikan batas waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyampaikan revisi permohonan yang lebih kuat baik secara substansi maupun teknis hukum, dengan batas akhir pengajuan pada 21 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Langkah ini menunjukkan pentingnya kasus tersebut dalam menentukan kelangsungan prinsip konstitusional terkait penanggulangan bencana di Indonesia.
Dengan berlangsungnya sidang uji materiil ini, publik dan pemerintah diharapkan semakin memahami dan memenuhi ketentuan konstitusional dalam penetapan status bencana nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: Tempo



