Dalam forum tersebut, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung menanggapi laporan dari Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) terkait ketidakpatuhan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Ia meminta agar dalam tiga bulan ke depan terlihat perbedaan nyata antara realisasi pajak kapal asing dan pelayaran domestik. Menurutnya, jika tidak ada perbaikan signifikan, maka Kemenhub akan dikenakan sanksi anggaran.
“Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang realisasi pajak kapal asing di dalam negeri ada perbedaan apa tidak. Kalau mereka tidak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub,” tegas Bapak Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang di Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026). Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. “Kalau tidak ada perbaikan, nanti saya potong anggarannya,” ujarnya menegaskan.
Permasalahan ini bermula dari laporan INSA yang menyebutkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan di Indonesia namun tidak membayar pajak. Padahal, kewajiban perpajakan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini dinilai merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha pelayaran nasional.
Aturan mengenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Sementara itu, mekanisme masuknya kapal asing ke perairan Indonesia dapat dilakukan melalui dua skema perizinan. Skema pertama melalui Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.
Adapun skema kedua adalah izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021. Namun dalam praktiknya, perbedaan perlakuan dan lemahnya pengawasan dinilai membuka celah bagi kapal asing untuk memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Hal inilah yang kemudian memicu kesenjangan penerimaan pajak negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun. Sementara itu, penerimaan dari aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp 600 miliar, padahal potensi penerimaannya diperkirakan dapat mencapai Rp 19 triliun. Menanggapi data tersebut, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub dalam forum sidang tersebut.
“Itu cuma satu per sepuluhnya. Kalau digalakkan masih bisa atau tidak?” tanya Bapak Purbaya Yudhi Sadewa kepada perwakilan Kemenhub yang hadir dalam sidang, Senin (26/1/2026). Ia kemudian meminta agar Kemenhub segera memperbaiki prosedur pembayaran pajak kapal asing. Menurutnya, aturan yang jelas dan transparan akan meningkatkan kepatuhan sekaligus penerimaan negara.
Lebih lanjut, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar dalam waktu satu minggu ke depan, aturan teknis tersebut sudah disosialisasikan kepada perusahaan pelayaran asing. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak ada lagi praktik yang bersifat abu-abu dalam pelaksanaan di lapangan. Dengan langkah tegas dan terukur tersebut, pemerintah berharap penerimaan pajak sektor pelayaran dapat meningkat sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.
Sumber: Detik.com



