Kabasurau.co.id: PADANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memperketat aturan zonasi kawasan rawan bencana sebagai langkah mitigasi jangka panjang pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang. Kebijakan ini dipandang penting untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian material di masa mendatang. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perubahan kondisi lingkungan, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS).
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Padang, Bapak Fadly Amran, saat memimpin rapat khusus evaluasi perubahan DAS pascabencana. Rapat berlangsung di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, pada Selasa (6/1/2026), dalam suasana serius dan penuh kajian teknis. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan dampak banjir bandang dan longsor terhadap struktur wilayah dan tata ruang kota.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan lintas sektor. Hadir dalam pertemuan itu Bapak Prof. Abdul Hakam, Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas (Unand), serta Bapak Prof. Asrinaldi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand. Selain itu, rapat juga diikuti oleh perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Dalam arahannya, Bapak Fadly Amran menekankan bahwa perubahan kondisi DAS akibat bencana merupakan peringatan serius bagi Pemerintah Kota Padang. Ia menilai bahwa pendekatan jangka panjang harus segera dilakukan melalui pengetatan zonasi di kawasan rawan bencana. “Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah terlarang huni agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Bapak Fadly Amran saat memimpin rapat tersebut.
Ia menambahkan, kebijakan zonasi yang berbasis kajian ilmiah diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penataan ruang Kota Padang ke depan. Pemerintah kota berkomitmen melibatkan para ahli dan instansi terkait agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar teknis dan hukum yang jelas. Dengan langkah ini, Pemko Padang berharap mitigasi bencana dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi keselamatan masyarakat dan ketahanan wilayah kota.
Sumber: Humas Kota Padang



