Kabasurau.co.id: SOLOK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak pertambangan ilegal. Penertiban tersebut berlangsung di wilayah perbukitan yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, Bapak AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Ia menjelaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Keterangan tersebut disampaikannya kepada awak media pada Selasa (20/1/2026).
“Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, serta personel Kodim 0309 Solok,” kata Bapak AKP Efrian Mustaqim Batiti. Ia menambahkan bahwa sinergi lintas instansi sangat diperlukan mengingat medan dan tantangan di lokasi penambangan yang sulit dijangkau. Operasi tersebut dirancang secara terencana untuk memastikan keselamatan seluruh personel yang terlibat.
Lebih lanjut, Bapak AKP Efrian Mustaqim Batiti menjelaskan bahwa perjalanan menuju lokasi ditempuh dengan berjalan kaki selama kurang lebih dua jam. Tim harus melewati medan perbukitan yang terjal serta menyeberangi sungai dengan arus deras. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.
“Sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, kami tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujarnya. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap area yang dicurigai. Namun, para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum tim tiba.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang-barang yang ditemukan antara lain mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin pompa air, selang, kunci-kunci, serta satu unit sepeda motor. Seluruh peralatan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku diduga melarikan diri saat tim datang ke lokasi,” jelas Bapak AKP Efrian Mustaqim Batiti. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di area penambangan guna mencegah aktivitas serupa kembali dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah hukum Polres Solok. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan,” tegas Bapak AKP Efrian Mustaqim Batiti. Dengan penertiban ini, Polres Solok menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, penegakan hukum, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Solok.
Reporter: Ilvan



