Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

R3P Sumbar Disahkan, Total Kebutuhan Dana Pascabencana Tembus Rp18,37 Triliun

Kabasurau.co.id: PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memasuki tahap pemulihan pascabencana hidrometeorologi basah setelah Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumbar disahkan pada 8 Januari 2026. Dokumen tersebut mencatat total kebutuhan dana sebesar Rp18,37 triliun untuk pemulihan di 13 kabupaten dan kota terdampak. Pengesahan R3P menjadi dasar penting dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terdampak bencana akhir November 2025.

R3P Sumbar disusun sebagai dokumen perencanaan terpadu yang memuat penilaian kerusakan dan kerugian lintas sektor. Dokumen ini mencakup pemulihan infrastruktur, permukiman, sektor sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Selain itu, R3P juga memuat skenario pemulihan serta pembagian kewenangan pendanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bapak Dr. Rustian, menyampaikan bahwa dokumen R3P akan menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pemulihan di Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan penyampaian dan pengesahan dokumen R3P yang berlangsung di Padang, awal Januari 2026. “Nantinya dokumen ini akan menjadi landasan untuk melakukan pemulihan di wilayah terdampak,” ujar Bapak Dr. Rustian dalam suasana rapat koordinasi bersama pemerintah daerah.

Dokumen R3P mencatat dampak besar bencana hidrometeorologi basah yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025. BNPB dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengonfirmasi sebanyak 307.936 jiwa terdampak bencana tersebut. Dari jumlah itu, tercatat 264 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, 401 orang luka-luka, serta 10.854 jiwa harus mengungsi.

Dari sisi ekonomi, total nilai kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp15,63 triliun. Sementara itu, nilai kerugian ditaksir sebesar Rp17,91 triliun, sehingga total dampak ekonomi mencapai Rp33,55 triliun. Kerusakan dan kerugian tersebut terjadi pada berbagai sektor strategis yang menopang kehidupan dan perekonomian masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi, menyatakan seluruh data kerusakan dan kebutuhan pemulihan telah dimasukkan secara lengkap ke dalam dokumen R3P. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di Padang usai penyerahan dokumen R3P kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB, Januari 2026. “Dokumen ini memberikan gambaran lengkap mengenai kebutuhan pascabencana dan menjadi dasar faktual bagi pemerintah pusat,” kata Bapak Mahyeldi.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi bersama pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penyusunan R3P berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 18 hari, jauh lebih cepat dari batas waktu 90 hari yang diberikan pemerintah pusat. “Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengupayakan percepatan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen R3P, kebutuhan dana terbesar tercatat di Kota Padang sebesar Rp3,56 triliun dan Kabupaten Agam sebesar Rp3,53 triliun. Sementara kebutuhan dana terendah berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp276 miliar. Secara keseluruhan, total estimasi kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di 13 kabupaten/kota mencapai Rp18,37 triliun.

Dengan disahkannya dokumen R3P ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan akuntabel. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi terlaksana sesuai perencanaan demi memulihkan kehidupan masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi daerah.

Sumber: Padek.jawapos.com
Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved