Kabasurau.co.id: PASAMAN — Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Penertiban tersebut dilaksanakan di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kamis (15/1/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Saat tim terpadu tiba di lokasi penertiban, aktivitas pertambangan sudah tidak lagi berlangsung. Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, tim langsung memasang spanduk larangan serta memusnahkan barang-barang temuan dengan cara dibakar di lokasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Bapak Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas aktivitas PETI. Hal itu disampaikannya di sela kegiatan penertiban di Kecamatan Rao. “Kendati pelakunya tidak ditemukan, hal ini tidak mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Bapak Helmi Heriyanto.
Ia menjelaskan, langkah penertiban ini dilakukan menyusul semakin maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Sumbar. Pemerintah Provinsi menilai perlu adanya penanganan serius dan berkelanjutan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.
Sebagai solusi jangka panjang, Bapak Helmi Heriyanto menyebut Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, proses tersebut masih berproses di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Sudah kita usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat, dan saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, IPR merupakan salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan. “IPR adalah salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Bapak Tasliatul Fuaddi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas PETI di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan tingginya tingkat kekeruhan air sungai yang mengindikasikan potensi kerusakan lingkungan. “Kondisi alur sungai sudah tidak semestinya lagi dan jika terjadi cuaca ekstrem, hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Bapak Muhammad Fauzan, menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayahnya diperkirakan baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian PETI di sejumlah titik. “Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk stop PETI sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban ini, Pemerintah Provinsi Sumbar berharap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasaman dapat dihentikan secara menyeluruh. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya penambangan yang legal serta berkelanjutan demi keselamatan masyarakat dan generasi mendatang.
Sumber: Humas Sumbar



