Kabasurau.co.id: PASAMAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali melanjutkan operasi penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Setelah melakukan penertiban di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, tim bergerak ke Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis malam (15/1/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menekan praktik PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Tim terpadu yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar. Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan PETI masih berada di lokasi.
Dalam penertiban tersebut, tim menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain alat berat, turut ditemukan satu unit box alat penyaring, tenda, serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas PETI di kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Bapak Helmi Heriyanto, yang ditemui di lokasi penertiban, menjelaskan bahwa meskipun para pelaku telah meninggalkan area tambang, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda,” ujar Bapak Helmi Heriyanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis malam (15/1/2026). Ia menambahkan, monitor alat berat disita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali.
Selain mengamankan dan memusnahkan peralatan, tim terpadu juga memasang garis polisi dan spanduk larangan di sekitar lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Pemasangan tanda larangan ini diharapkan dapat mencegah kembalinya praktik PETI di wilayah tersebut.
Bapak Helmi Heriyanto menegaskan bahwa penertiban ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Pemprov Sumbar dalam menindak tegas aktivitas PETI. Menurutnya, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. Bapak Helmi Heriyanto menyampaikan bahwa penetapan WPR akan menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga masyarakat dapat melakukan penambangan secara legal. “Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM agar masyarakat bisa menambang secara tertib, bertanggung jawab, dan tetap menjaga lingkungan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan, untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu kejelasan proses legalitas. Menurutnya, aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal hanya akan menimbulkan rasa tidak aman dan berisiko merusak alam. Dengan adanya legalitas, manfaat ekonomi dapat dirasakan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Bapak Kombes Pol. Andry Kurniawan, menyatakan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah Pemprov Sumbar dalam menekan PETI. “Di lokasi ini kami menemukan satu unit alat berat yang akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Polri mendukung penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan penertiban.
Menurut Bapak Andry Kurniawan, legalitas pertambangan akan memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Selain meningkatkan rasa aman bagi penambang, negara juga memperoleh pemasukan dari sektor pajak dan retribusi. “Yang paling utama, dengan pengelolaan yang benar, kelestarian alam dapat tetap terjaga,” pungkasnya.
Sumber: Humas Sumbar



