Kabasurau.co.id: BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi, Bapak Ramlan Nurmatias, melakukan peninjauan langsung ke kawasan Banto Trade Center (BTC) pada Selasa (6/1/2025). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi aset daerah dan pengelolaan kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah kota. Dalam kegiatan itu, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah, Bapak Rismal Hadi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam peninjauan yang berlangsung di lokasi BTC, Bapak Ramlan Nurmatias menerima laporan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola. Temuan tersebut mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dibayar serta tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
Diketahui, BTC dibangun pada tahun 2006 oleh PT Citicon Mitra Bukittinggi melalui skema perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Dalam perjanjian tersebut, pengelolaan BTC diberikan kepada PT Citicon selama 20 tahun. Namun, berdasarkan hasil penelusuran terbaru, ditemukan adanya tunggakan PBB yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menanggapi temuan itu, Bapak Ramlan Nurmatias menyampaikan sikap tegas saat berada di lokasi peninjauan. Ia menyatakan kegeramannya atas kelalaian pembayaran kewajiban tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan potensi kerugian negara terus berlanjut. “Ini luar biasa. Ada IMB dan tunggakan PBB BTC yang juga sudah lama tidak dibayar. Jumlahnya miliaran rupiah. Selain itu, karena Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun habis pada Maret 2026, dan ini tidak kita perpanjang lagi,” ujar Bapak Ramlan Nurmatias.
Lebih lanjut, Bapak Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Citicon akan berakhir pada 26 Maret 2026 dan tidak akan diperpanjang. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi berencana melakukan pemagaran sementara kawasan BTC pada akhir Februari 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan aset negara dan penataan ulang kawasan secara menyeluruh.
Menurut Bapak Ramlan Nurmatias, Pemerintah Kota Bukittinggi akan membuka peluang seluas-luasnya bagi investor untuk membenahi dan mengelola kembali kawasan BTC. Ia menyebutkan bahwa skema kerja sama ke depan akan dihitung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dengan mekanisme bagi hasil sesuai ketentuan. “Kami membuka peluang sebesar-besarnya untuk investor untuk membenahi BTC ini. Investor yang berminat silakan menghubungi Pemko Bukittinggi. Kita pihak ketigakan sesuai aturannya,” ungkapnya.
BTC sendiri berdiri di atas lahan seluas 7.484 meter persegi dan saat ini juga dimanfaatkan oleh pedagang sayuran di sekitar kawasan tersebut. Terkait hal ini, Bapak Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa para pedagang telah diberi kesempatan untuk berjualan hingga akhir Februari 2026. Setelah itu, kawasan BTC akan dipagari sementara sebagai bagian dari pengamanan aset negara.
Menutup keterangannya, Bapak Ramlan Nurmatias menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai hukum. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kepentingan tertentu yang merugikan negara. Pemerintah kota berkomitmen menata kembali BTC agar ke depan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: RRI Sumbar



