Kabasurau.co.id: Jakarta — Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam proses penyidikan. Temuan tersebut menyeret nama mantan Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan praktik yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. Perkembangan ini menambah kompleksitas polemik distribusi kuota haji yang sebelumnya telah menuai kritik luas dari masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada waktu penyampaian perkembangan penyidikan, pejabat KPK mengungkap adanya dugaan upaya untuk “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Upaya tersebut disebut terjadi saat Pansus tengah menyelidiki kebijakan pembagian kuota haji tambahan. “Dalam proses penyidikan, kami menemukan indikasi adanya dana yang disiapkan untuk memengaruhi sikap Pansus dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar pejabat KPK dalam suasana konferensi pers yang berlangsung terbuka.
KPK menyebutkan bahwa dana sekitar US$1 juta atau setara kurang lebih Rp17 miliar diduga telah dipersiapkan untuk tujuan tersebut. Dana itu disebut berasal dari pungutan atau fee yang dibebankan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang memperoleh tambahan kuota. Penyidik menduga praktik ini melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan kuota haji.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024. Kebijakan tersebut menuai kritik karena sebagian besar kuota dialokasikan untuk haji khusus. Sementara itu, jutaan calon jemaah haji reguler masih harus menunggu antrean yang panjang hingga bertahun-tahun.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya dugaan pungutan sebesar US$2.000 hingga US$2.500 per jemaah yang dibebankan kepada penyelenggara haji khusus. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui jaringan pejabat di lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Praktik ini diduga menjadi salah satu sumber dana yang kemudian dikaitkan dengan upaya memengaruhi proses penyelidikan oleh Pansus.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa rencana pemberian dana kepada Pansus Haji DPR tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak Pansus disebut menolak upaya tersebut sehingga dana yang telah disiapkan tidak sempat digunakan. Uang tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Saat ini, KPK terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidikan juga mencakup kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji khusus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan memeriksa seluruh pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh skema yang terjadi.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan, dan KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan tuntas.
Sumber: Tribun News



