Kabasurau.co.id: PADANG — Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah Sumatera Barat sejak Jumat (13/3/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026.
Informasi yang dihimpun dari Infosumbar menyebutkan, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama yang diprediksi akan dipadati kendaraan pemudik dalam beberapa pekan ke depan. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalan, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan aman.
Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang terdampak aturan ini. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, serta logistik penting lainnya tetap diperbolehkan beroperasi guna menjaga stabilitas pasokan di daerah.
Pihak berwenang juga mengingatkan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan sebelumnya untuk meminimalisir kendala di lapangan.
Langkah pembatasan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memastikan kelancaran arus mudik, sekaligus menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Sumatera Barat.
Dengan waktu menuju Lebaran yang semakin dekat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan perjalanan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.
Sumber: Info Sumbar



