Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Kejati Sumbar Tetapkan Eks Bendahara UIN Imam Bonjol Padang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kampus III

kabasurau.co.id: PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan seorang mantan bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat pemanggilan sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus tersebut pada Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan tersangka yang telah ditetapkan berinisial DE. Ia menegaskan bahwa tersangka bukan berasal dari pihak perusahaan pelaksana proyek, melainkan dari internal UIN Imam Bonjol Padang.

“Perlu kami luruskan kembali, tersangka berinisial DE merupakan Bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020,” kata Budi Sastera, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini DE masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sementara pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek dan telah meninggal dunia.

Budi menjelaskan, perusahaan yang terkait dalam perkara ini adalah PT PP (Persero). Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam kasus tersebut mencapai Rp976 juta.

“Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai project manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang,” ujarnya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejati Sumbar memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan data dan fakta baru dalam proses penyelidikan lanjutan.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, kami masih menunggu data dari Pidsus,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang ini menjadi perhatian publik, termasuk kalangan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi dan mendesak Kejati Sumbar mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejati Sumbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Reporter: Ilvan 

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved