Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Polres Pasaman Barat Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelaku Diamankan Bersama 31 Jerigen Biosolar

Kabasurau.co.id: PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Seorang pria berinisial UM (48) diamankan bersama puluhan jerigen biosolar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal dengan harga di atas ketentuan.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan pick up yang membawa BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Talamau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah kendaraan pick up Ford Ranger berwarna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Kendaraan itu kemudian dihentikan karena dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 jerigen berisi BBM subsidi jenis biosolar yang ditutupi terpal berwarna biru. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh UM yang kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh biosolar tersebut dengan cara mengumpulkannya dari para pelangsir di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah Pasaman Barat.

Kepada penyidik, pelaku juga mengakui bahwa BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.

Polres Pasaman Barat saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut. Penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up dan 31 jerigen berisi biosolar bersubsidi telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Reporter: Ilvan
Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved