Kabasurau.co.id: Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025). Pengesahan tersebut berlangsung di tengah demonstrasi mahasiswa dan kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai proses pembahasan tidak memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna.
Ketua Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, dalam suasana rapat yang berlangsung dinamis, menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia mengatakan rancangan tersebut telah melalui proses pembahasan intensif selama hampir satu tahun sejak 6 November 2024. “RKUHAP ini sudah dibahas selama hampir satu tahun dan telah melibatkan berbagai organisasi masyarakat. Sebanyak 99,9 persen substansinya merupakan masukan masyarakat,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai proses penyusunan RKUHAP tidak transparan dan minim partisipasi publik. Pada hari yang sama, koalisi tersebut melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai nama koalisi telah dicatut dalam proses pembahasan serta mempermasalahkan tertutupnya penyusunan beleid tersebut.
Dalam revisi KUHAP baru ini, terdapat 14 substansi perubahan yang dinilai pemerintah sebagai penyempurnaan hukum acara pidana. Beberapa poin perubahan yang dirangkum pada Selasa (18/11/2025) meliputi akomodasi hak kelompok rentan, perlindungan terhadap penyiksaan, hingga penyesuaian syarat penahanan. Selain itu, terdapat penguatan peran advokat, penegasan keadilan restoratif, serta peningkatan jaminan hak korban dalam proses hukum, termasuk kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Perubahan signifikan dalam KUHAP baru mencakup penguatan hak penyandang disabilitas sebagai saksi, penegasan jaminan bebas dari penyiksaan dalam proses hukum, dan penyesuaian syarat penahanan yang kini tidak lagi bertumpu pada kekhawatiran subjektif penyidik. Selain itu, penyidik diberikan kewenangan menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diatur dalam pasal-pasal khusus di KUHAP baru.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lebih dulu ditetapkan. Dalam suasana wawancara usai Rapat Paripurna, ia menegaskan bahwa pemberlakuan kedua kitab hukum tersebut menjadi tonggak kesiapan sistem hukum nasional. “Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari mendatang, KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi keduanya, hukum materiil dan formil, telah siap berjalan beriringan,” katanya.
Bapak Supratman menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan KUHAP baru. Ia menyebut terdapat sekitar 18 aturan turunan yang harus rampung sebelum 2 Januari 2026, termasuk tiga peraturan pemerintah (PP) yang wajib diselesaikan dalam waktu dekat. “Ada sekitar 18 aturan yang harus segera disiapkan. Tiga di antaranya merupakan PP yang mutlak diselesaikan sebelum tanggal pemberlakuan,” jelasnya.
Dengan disahkannya KUHAP baru ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana nasional menjadi lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Di sisi lain, perdebatan terkait transparansi dan keterlibatan publik dalam proses perumusannya diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.



