Penggeledahan di rumah mewah dua lantai milik Bapak Beny berlangsung dalam pengawasan staf Kelurahan Lapai. Tim Penyidik Kejari Padang langsung memasuki ruang utama rumah yang berukuran besar. Pada saat penggeledahan berlangsung, pemilik rumah tidak berada di lokasi dan hanya beberapa asisten rumah tangga yang mendampingi proses tersebut. Hingga pukul 13.30 WIB, kegiatan penggeledahan masih berlangsung intensif.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita aset berupa bangunan rumah mewah tersebut. Penyitaan dilakukan dengan memasang segel resmi Kejari Padang pada pintu pagar dan gerbang bangunan. Segel berwarna merah muda, bertanda tangan Ketua Tim Penyidik, berisi keterangan “Bangunan/Kendaraan/Tanah Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Padang.” Tindakan penyitaan itu dilakukan sebagai langkah pengamanan aset yang diduga terkait kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Bapak Koswara, SH, MH, membenarkan operasi lapangan tersebut. Saat ditemui awak media di Kantor Kejari Padang pada Senin siang, ia menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujar Bapak Koswara dengan singkat namun tegas. Ia menegaskan bahwa penyidik tengah bekerja untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Bapak Koswara menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan untuk menjamin pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja dari BNI tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp34 miliar. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp34 miliar,” terangnya dalam suasana konferensi pers yang berlangsung pada Senin siang.
Terkait penetapan tersangka, Bapak Koswara menyatakan bahwa Kejari Padang akan segera mengumumkan nama-nama yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar karena proses hukum masih berlangsung dan membutuhkan ketelitian. “Tunggu saja sabar ya. Karena saya baru kerja di sini. Tunggu saja nanti dalam waktu dekat kita sampaikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Dalam perkembangannya, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami aliran dana, mekanisme pencairan kredit, dan potensi penyimpangan prosedur yang diduga terjadi dalam proses tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pemulihan terhadap kerugian negara. Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga tuntas melalui proses yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Barat.