Kabasurau.co.id: Padang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi senilai Rp34 miliar yang diduga melibatkan Anggota DPRD Sumatera Barat, Bapak Benny Saswin Nasrun (BSN). Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang menggeledah dan menyegel dua lokasi milik BSN, yakni rumah pribadi di Lapai, Kecamatan Nanggalo, dan kantor PT Benal Ichsan Persada (BIP) di kawasan By Pass, Kota Padang, Senin (17/11/2025).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Tim penyidik terlihat memasuki rumah pribadi BSN dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan utama. Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik memasang segel resmi di kedua lokasi tersebut setelah penggeledahan selesai. Kondisi di lapangan tampak dijaga ketat oleh petugas, sementara beberapa staf rumah dan kantor terlihat mendampingi proses pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Bapak Koswara, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin siang, ia menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada awak media. Ia belum memberikan rincian hasil penyitaan karena masih menunggu laporan final dari tim penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak diterbitkannya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan kepada PT BIP, perusahaan milik BSN. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk di antaranya pihak internal PT BIP serta pihak bank yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menjadwalkan pemanggilan BSN dalam rangka pemeriksaan lanjutan. Namun dalam panggilan ketiga pada 19 Agustus 2025, BSN kembali mangkir dengan alasan sakit. Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidsus Kejari Padang, Bapak Budi Sastera, membenarkan alasan tersebut. Meski demikian, sumber internal menyebut bahwa BSN telah menyatakan kesediaannya hadir pada pemanggilan berikutnya pada 27 Agustus 2025, meskipun kemudian belum memenuhi panggilan dimaksud.
Sebagai langkah antisipatif, Kejari Padang juga telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan BSN. Selain itu, Kejari juga telah mengajukan permohonan pencekalan agar BSN tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari potensi upaya menghambat penyidikan.Penyidik menilai keberadaan BSN sangat penting karena posisinya sebagai pemilik perusahaan yang menjadi objek penyelidikan dan sebagai pihak sentral dalam aliran dana kredit yang diduga bermasalah. Pemeriksaan terhadap BSN diyakini akan memberikan titik terang dalam mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kejari Padang menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Dengan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan, penyidikan diperkirakan memasuki tahap yang lebih menentukan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan resmi dari Kejari Padang sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.






