Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Kemenkeu KajI Pengenaan Cukai untuk Popok hingga Tisu Basah, Targetkan Optimalisasi Penerimaan Negara


Kabasurau.co.id: JAKARTA — Kementerian Keuangan tengah mengkaji perluasan penerapan cukai terhadap sejumlah barang konsumsi, termasuk popok (diapers) dan tisu basah. Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan untuk memetakan potensi penerimaan negara yang dapat diperoleh apabila barang-barang konsumsi harian tersebut ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Kajian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tertulis dalam beleid yang dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Selain pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah, Kementerian Keuangan juga mengkaji pemungutan cukai atas emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Kebijakan ini dinilai dapat berkontribusi pada pengendalian konsumsi produk tertentu serta mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan tujuan strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara langsung. “Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2, Penerimaan Negara yang Optimal, adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP yang maksimal,” tulis beleid tersebut.

Selain membahas perluasan objek cukai, beleid tersebut juga memuat rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2027 sebagai bagian dari kebijakan penataan nilai nominal mata uang untuk memperkuat stabilitas moneter dan efisiensi sistem keuangan nasional.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Dengan berbagai rencana strategis tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi fiskal negara melalui optimalisasi pendapatan, efisiensi anggaran, dan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan ekonomi nasional.


 Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved