Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Bapak Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima permohonan uji laboratorium dari tim penemu BOBIBOS. Namun, hasil pengujian tersebut masih bersifat tertutup dan belum dapat diumumkan kepada publik.
“Tapi kan hasil ujinya ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan hal tersebut. Kalau minta uji berarti hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi,” ujar Bapak Laode saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Bapak Laode menjelaskan bahwa setiap bahan bakar baru yang akan beredar di masyarakat harus melalui serangkaian tahapan evaluasi dan pengujian resmi. Proses tersebut melibatkan berbagai lembaga teknis, termasuk Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS), untuk memastikan keamanan dan kualitas produk sesuai standar nasional.
“Ya, jadi sebenarnya banyak yang membuat seperti ini. Dulu juga ada yang bikin bensin dari plastik. Seperti ini banyak, tapi kami tidak ingin menanggapi satu per satu. Saya hanya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana suatu BBM disahkan pemerintah untuk menjadi bahan bakar resmi,” jelasnya.
BOBIBOS, yang merupakan singkatan dari Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!, diklaim sebagai bahan bakar nabati (BBN) yang mampu mengurangi emisi hingga mendekati nol. Produk ini disebut memiliki nilai Research Octane Number (RON) mendekati 98, sehingga dinilai mampu bersaing dengan bahan bakar beroktan tinggi lainnya.
Bahan bakar tersebut sebelumnya telah diperkenalkan secara publik di Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Berdasarkan keterangan pihak pengembang, BOBIBOS dikembangkan dari tanaman yang mudah tumbuh di berbagai wilayah Indonesia, termasuk lahan persawahan, sehingga berpotensi menjadi energi alternatif ramah lingkungan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa meskipun inovasi energi terbarukan seperti BOBIBOS patut diapresiasi, produk tersebut tetap wajib melalui mekanisme pengujian dan sertifikasi yang berlaku. Prosedur ini penting untuk menjamin keamanan, mutu, serta kesesuaian bahan bakar dengan regulasi nasional sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah mengingatkan agar setiap pengembang bahan bakar baru tidak langsung mengedarkan produk ke pasaran tanpa izin resmi. Hal ini bertujuan agar inovasi energi baru tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan dan legalitas sesuai standar nasional.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






