Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 25 November–8 Desember 2025

 

Kabasurau.co.id: Padang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Status Tanggap Darurat untuk bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda berbagai wilayah. Kebijakan ini berlaku selama 25 November hingga 8 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-761-2025.

Penetapan status ini dilakukan sebagai respons cepat atas meluasnya dampak bencana hidrometeorologi yang telah memengaruhi 13 kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi menilai langkah tersebut mendesak untuk memastikan percepatan penanganan, terutama pada wilayah yang mengalami kerusakan berat dan memiliki kelompok masyarakat rentan. Melalui status tanggap darurat, setiap perangkat daerah memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam mobilisasi sumber daya dan dukungan operasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bapak Arry Yuswandi, menegaskan bahwa status ini menjadi dasar koordinasi terpadu seluruh instansi terkait. “Dengan 13 kabupaten/kota terdampak, status tanggap darurat menjadi dasar kuat untuk mempercepat penanganan. Durasi dapat diperpanjang sesuai kebutuhan lapangan,” ujar Bapak Arry dalam keterangan resmi di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025). Ia menyebut bahwa percepatan penanganan sangat bergantung pada kelancaran koordinasi antarlembaga.

Lebih lanjut, Bapak Arry menjelaskan bahwa penetapan status ini membuka peluang percepatan pengusulan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB. Dana tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan bencana tidak terhambat kendala administrasi. Menurutnya, percepatan anggaran sangat dibutuhkan untuk menangani kerusakan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan dasar, dan evakuasi warga terdampak.

Selama masa tanggap darurat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memprioritaskan tujuh langkah utama, yakni pengkajian cepat situasi, aktivasi sistem komando, evakuasi warga terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman, serta distribusi logistik darurat. Setiap langkah tersebut dipastikan berjalan secara paralel oleh instansi terkait yang berada dalam struktur komando penanganan bencana.

BPBD Sumatera Barat ditetapkan sebagai Posko Tanggap Darurat dan Command Center. Lembaga ini menjadi pusat koordinasi seluruh operasi lapangan, mulai dari pendataan, distribusi logistik, hingga pengerahan alat berat. Tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta relawan kemanusiaan turut bersiaga selama masa tanggap darurat berlangsung.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk bergerak dalam satu komando demi memastikan seluruh proses penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terarah. Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved