Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bapak Dirjen Perhubungan Udara, menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (19/1/2026). Dalam suasana konferensi pers resmi yang dihadiri oleh awak media nasional, ia menjelaskan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin sebelum dioperasikan. Pemeriksaan tersebut meliputi ramp check serta perawatan berkala sesuai standar keselamatan penerbangan sipil.
Menurut Bapak Dirjen Perhubungan Udara, pesawat ATR 42-500 itu juga telah mengantongi sertifikat kelaikan udara yang masih berlaku saat kejadian. Sertifikat tersebut dikeluarkan setelah pesawat dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran prosedur kelaikan udara sebelum pesawat menjalani penerbangan terakhirnya.
Selain kondisi pesawat, Kemenhub juga memastikan bahwa awak penerbangan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. “Seluruh awak pesawat memiliki lisensi yang masih aktif dan dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis terakhir,” ujar Bapak Dirjen Perhubungan Udara dalam konferensi pers tersebut. Pemeriksaan terhadap awak pesawat dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan keselamatan penerbangan.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penentuan penyebab pasti kecelakaan tetap menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kemenhub menyatakan akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada KNKT dalam proses investigasi yang sedang berlangsung. Pemerintah berharap hasil investigasi dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan keselamatan transportasi udara ke depan.
Sumber: CNN Indonesia



