Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari World Health Organization (WHO) melalui kantor perwakilan WHO di Indonesia. WHO menyatakan dukungannya terhadap implementasi langkah-langkah terbaik dari praktik internasional yang direkomendasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi itu mulai berlaku sejak 26 Juli 2024 dan memberikan waktu kepada pemerintah selama dua tahun untuk menerapkan ketentuan tersebut secara progresif.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberlakuan label gizi wajib pada bagian depan kemasan makanan, serta pelabelan menu makanan siap saji di restoran dan tempat makan. Selain itu, produk-produk pangan dipacu untuk melakukan reformulasi agar kadar garam, gula, dan lemaknya berkurang sehingga lebih aman dan lebih sehat bagi konsumen.
Langkah ini juga mencakup pengendalian iklan makanan yang ditujukan kepada anak-anak dan remaja, termasuk iklan makanan cepat saji dan minuman berpemanis yang selama ini dinilai berkontribusi pada pola makan yang tidak sehat. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong perubahan perilaku makan di masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan makanan yang lebih sehat.
WHO menyatakan bahwa jenis makanan ultra-proses dengan kadar gula, garam, dan lemak tinggi kini mendominasi persediaan pangan nasional karena mudah diperoleh, dipromosikan secara agresif, dan relatif terjangkau bagi konsumen. Situasi ini dinilai memperburuk beban kesehatan masyarakat dalam jangka panjang jika konsumsi tidak dikendalikan.
Pakar kesehatan berharap implementasi regulasi ini akan mampu mendorong produsen makanan dan minuman untuk lebih bertanggung jawab terhadap komposisi produknya dan memperbaiki kualitas gizi pangan yang beredar di pasar domestik. Pemerintah Indonesia juga berencana melakukan kampanye edukasi publik guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memilih makanan sehat dan bernutrisi.
📌 Sumber berita ini berasal dari pernyataan resmi WHO yang dipublikasikan pada 27 Januari 2026, terkait dukungan terhadap pengembangan regulasi nasional untuk menekan konsumsi makanan tidak sehat di Indonesia.



