Kabasurau.co.id: Padang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rabu (11/2/2026). Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen lembaga dalam membangun Zona Integritas yang bebas dari praktik korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Predikat WBK tersebut diperoleh melalui proses evaluasi komprehensif yang melibatkan penguatan dokumen pendukung, internalisasi nilai integritas di lingkungan kerja serta wawancara dan survei lapangan oleh tim penilai Kementerian PAN-RB. Tahapan ini dimulai sejak awal 2025 hingga akhir tahun sebelumnya, mencerminkan proses panjang komitmen perubahan budaya kerja di KPU Sumbar.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, yang memimpin pembangunan Zona Integritas di lembaga itu menyatakan bahwa capaian WBK merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran KPU di provinsi tersebut. “Pembangunan Zona Integritas ini tidak sekadar formalitas, tetapi upaya nyata kami untuk menjadikan KPU yang profesional, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan baik,” ungkap Hamdan.
Hamdan menambahkan bahwa sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, KPU Sumbar telah menghadirkan inovasi layanan digital dan pengembangan fasilitas publik lainnya yang mendukung keterbukaan informasi serta transparansi proses kepemiluan.
Momen tersebut disiarkan secara daring dan diikuti oleh anggota serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Sumatera Barat, menandai tonggak penting dalam reformasi birokrasi lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi.
Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap KPU Sumbar serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan integritas lembaga secara berkelanjutan.
Sumber: RRI



