Kabasurau.co.id: Padang — Polda Sumbar memusnahkan ratusan kilogram ganja yang merupakan barang bukti dari pengungkapan 35 kasus narkotika dalam kurun waktu 40 hari terakhir sejak awal tahun 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah penyitaan barang bukti dalam serangkaian operasi pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Barat. Selain ganja, aparat kepolisian juga mengamankan narkotika jenis sabu dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap.
Pengungkapan puluhan kasus ini menunjukkan intensitas penindakan yang dilakukan Polda Sumbar terhadap jaringan peredaran narkotika. Langkah tersebut sekaligus menjadi komitmen kepolisian dalam menekan peredaran barang terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi rutin, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat dapat ditekan dan situasi keamanan tetap terjaga.
Sumber: antara news



