Kabasurau.co.id: Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat mencatat pengungkapan 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang awal tahun 2026 hingga 9 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Barat dalam rangka operasi rutin pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sumatera Barat. Dari sejumlah kasus yang ditangani, aparat mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Polda Sumbar juga terus menggencarkan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna mendukung upaya pemberantasan secara menyeluruh.
Sumber: CNN Indonesia



