Kabasurau.co.id: Solok — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja pada Rabu sore, 25 Maret 2026. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Kubung, Kota Solok, setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Suasana di lokasi penangkapan terlihat tegang, dengan aparat kepolisian yang sigap mengamankan tempat kejadian serta barang bukti.
Bapak Rudi Hartono, Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, menjelaskan, “Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan intensif dan memastikan keberadaan narkotika di rumahnya. Beberapa paket ganja berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.” Ia menambahkan bahwa petugas masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dengan melibatkan tim gabungan dari Satres Narkoba dan Polsek setempat. Pelaku ditemukan di dalam rumah saat sedang menyimpan paket narkotika. Suasana saat penggeledahan berlangsung ketat, namun terkendali, dengan aparat yang memastikan keamanan sekitar dan warga yang diminta menjauh dari lokasi.
Bapak Rudi menegaskan, “Kami tidak akan menoleransi peredaran narkotika di wilayah Solok. Setiap warga yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan lingkungan tetap aman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Polisi menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil, sambil terus melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dengan langkah tegas ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Solok dapat tetap terjaga.
Sumber: Info Sumbar



