Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Ketua BWI Sumbar Yufrizal Dorong Profesionalisme Nazir untuk Optimalkan Potensi Wakaf Produktif

Padang, 2 Juli 2026 Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Barat menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi nazir sebagai kunci utama dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Melalui pengelolaan yang profesional, wakaf diyakini mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan, tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BWI Sumbar H. Yufrizal, S.Ag, M.H.I dalam rangkaian kegiatan Dauroh Syar'iyah Multaqo Duat sesi materi "Seminar Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia" di UPI Convention Center, Rabu, 2 Juli 2026.


Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa paradigma masyarakat terhadap wakaf perlu mengalami perubahan. Selama ini, wakaf lebih dikenal sebatas tanah untuk masjid, musala, atau pesantren, padahal perkembangan regulasi telah membuka ruang bagi wakaf produktif yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara berkesinambungan.


"Wakaf bukan hanya berbicara tentang aset yang diam, tetapi bagaimana aset tersebut dapat dikelola secara produktif sehingga manfaatnya terus mengalir untuk kepentingan umat," ujarnya.


Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf. Zakat berfungsi menyelesaikan persoalan sosial yang bersifat jangka pendek, sedangkan wakaf merupakan investasi jangka panjang yang mampu menjadi modal pengembangan ekonomi umat.


Legalitas Menjadi Persoalan Utama

Dalam kesempatan tersebut, BWI juga mengungkapkan bahwa banyak sengketa wakaf yang terjadi saat ini disebabkan oleh lemahnya administrasi dan legalitas aset wakaf.


Ia menjelaskan, terdapat dua syarat utama yang wajib dipastikan sebelum menerima harta benda wakaf, yakni kepemilikan yang sah dan penguasaan fisik atas objek wakaf. Kedua aspek tersebut sering kali diabaikan sehingga menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.


Berdasarkan pengalaman BWI Sumatera Barat selama dua tahun terakhir, sebagian besar kasus sengketa wakaf berawal dari ketidakjelasan status kepemilikan maupun penguasaan aset. Bahkan terdapat sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang harus diselesaikan melalui proses hukum karena persoalan administrasi yang tidak tuntas.


"Kami menemukan banyak aset yang secara sertifikat dimiliki oleh wakif, tetapi secara fisik telah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun. Kondisi seperti ini tentu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diikrarkan sebagai wakaf," jelasnya.


Nazir Bukan Pemilik Aset Wakaf

Narasumber juga mengingatkan bahwa nazir bukanlah pemilik harta wakaf, melainkan pengelola yang diberi amanah untuk menjaga dan mengembangkan aset tersebut.


Karena itu, aset milik yayasan dan aset wakaf harus dipisahkan secara administrasi maupun akuntansi. Kesalahan dalam mencampurkan kedua jenis aset tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa ketika terjadi pergantian kepengurusan atau pewarisan di lingkungan yayasan.


Menurutnya, banyak yayasan yang menganggap tanah wakaf sebagai aset organisasi, padahal secara hukum statusnya telah menjadi harta wakaf yang memiliki ketentuan pengelolaan tersendiri.


"Pembukuan aset yayasan dan aset wakaf harus dipisahkan. Auditnya berbeda, pertanggungjawabannya juga berbeda. Jika dicampur, potensi sengketa di masa depan sangat besar," tegasnya.


Perubahan Peruntukan Wakaf Harus Sesuai Aturan

Selain legalitas, persoalan lain yang sering ditemukan adalah perubahan peruntukan wakaf tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ia mencontohkan, apabila suatu tanah diikrarkan untuk pembangunan masjid, maka penggunaannya tidak boleh dialihkan menjadi bangunan lain tanpa prosedur resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Wakaf.


Karena itu, seluruh nazir diminta memahami aspek fikih sekaligus regulasi hukum yang mengatur pengelolaan wakaf di Indonesia.


Sertifikasi Nazir Dinilai Menjadi Solusi

BWI Sumatera Barat menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program sertifikasi nazir merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf nasional.


Menurutnya, seorang nazir ideal harus memiliki kompetensi dalam berbagai bidang, mulai dari perencanaan, manajemen aset, pengembangan usaha, tata kelola organisasi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.


"Pengelolaan wakaf tidak cukup hanya bermodal niat baik. Nazir harus memiliki kemampuan manajerial sehingga aset wakaf dapat berkembang dan memberikan manfaat yang optimal," katanya.


Ia juga mengingatkan agar para nazir tidak sekadar bersemangat menerima aset wakaf tanpa mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Dalam beberapa kasus, yayasan justru menghadapi gugatan karena menerima aset yang masih bermasalah secara hukum.


Wakaf Produktif Mulai Memberikan Hasil Nyata

Sebagai contoh keberhasilan, BWI Sumatera Barat bersama Masjid Raya Sumatera Barat telah mengembangkan sejumlah program wakaf produktif, di antaranya minimarket wakaf, sentra UMKM, kursi pijat berbayar, serta budidaya perikanan.


Berbagai program tersebut telah menghasilkan pendapatan yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung operasional masjid, kegiatan dakwah, hingga program pendidikan umat.


Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa wakaf mampu menjadi instrumen ekonomi yang produktif apabila dikelola secara profesional dan transparan.


Kepercayaan Masyarakat Harus Dibangun

Di akhir pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa rendahnya produktivitas wakaf saat ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu rendahnya kompetensi nazir, pengelolaan wakaf yang belum menjadi profesi utama, serta belum optimalnya tata kelola aset wakaf.


Oleh karena itu, sertifikasi nazir dipandang sebagai solusi penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf.


Ia berharap semakin banyak nazir di Sumatera Barat yang mengikuti program sertifikasi sehingga potensi wakaf yang sangat besar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat ekonomi umat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan sosial dan pendidikan Islam di masa mendatang. (DH)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved