Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 28 Oktober 2025, Warga Diminta Taat untuk Hindari Tilang ETLE

 

Kabasurau.co.id: Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Penerapan ini berlaku bagi kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, sementara pelat nomor akhir ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan.


Jakarta Berlaku Ketat, Warga Diimbau Tertib
Berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap tetap diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas serta menekan tingkat kemacetan di ibu kota. “Kebijakan ini bertujuan menjaga keteraturan lalu lintas dan mengurangi kepadatan pada jam-jam sibuk,” ujar Bapak Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat ditemui di Balai Kota, Senin (27/10/2025) sore.

Sistem ganjil genap ini diberlakukan dengan jam operasional tetap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa batasan.


Dasar Hukum dan Sanksi Tilang Elektronik
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan,” jelas Bapak Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat diwawancarai di Gedung Direktorat Lalu Lintas, Senin (27/10/2025). Ia menegaskan, penindakan akan dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di berbagai titik pengawasan.


Tujuan Kebijakan dan Dorongan Gunakan Transportasi Umum
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan ganjil genap tidak semata bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih ke transportasi publik. “Kami berharap masyarakat mulai membiasakan diri menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT yang kini terintegrasi di banyak titik kota,” ungkap Bapak Syafrin Liputo.

Selain mengurai kemacetan, langkah ini diharapkan turut menekan polusi udara di Jakarta yang kian mengkhawatirkan. Dishub juga mengimbau masyarakat agar mengatur waktu keberangkatan dan memanfaatkan aplikasi navigasi digital untuk memantau kondisi lalu lintas secara real time.


Daftar 26 Ruas Jalan Terdampak Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap mencakup 26 ruas jalan utama di Jakarta, antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Fatmawati. Ruas lainnya meliputi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gajah Mada, Jalan Tomang Raya, hingga Jalan Gunung Sahari.

Pihak kepolisian dan Dishub telah menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. “Kami siap membantu masyarakat agar tidak kebingungan dan dapat menyesuaikan rute perjalanan,” kata Ibuk Endang Wibawati, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub DKI Jakarta.


Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terikat aturan ganjil genap. Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa kategori, seperti kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, serta angkutan umum berpelat kuning. Selain itu, sepeda motor, kendaraan dinas TNI-Polri, mobil pembawa logistik, dan kendaraan dengan tanda khusus penyandang disabilitas juga dibebaskan dari pembatasan.

“Pengecualian ini ditetapkan agar aktivitas vital masyarakat tidak terganggu, terutama layanan kesehatan dan logistik,” ujar Bapak Syafrin Liputo menjelaskan lebih lanjut.


Disiplin Berlalu Lintas Demi Jakarta yang Lebih Tertib
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk menjaga disiplin dan mematuhi aturan ganjil genap demi menciptakan keteraturan lalu lintas yang lebih baik. Dengan tertib berlalu lintas, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih nyaman, efisien, dan ramah lingkungan bagi seluruh warganya.

“Taati aturan, gunakan transportasi umum, dan jadikan momentum Hari Sumpah Pemuda ini sebagai semangat bersama untuk membangun Jakarta yang tertib,” pungkas Bapak Syafrin Liputo dengan penuh harap.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved