Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Indonesia Siapkan Regulasi IP Bankable untuk Lindungi Kreator di Era AI


Kabasurau.co.id: Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan hak kekayaan intelektual (HKI) dimanfaatkan sebagai agunan perbankan. Langkah ini ditujukan untuk melindungi kreator, termasuk seniman, jurnalis, dan profesional kreatif, menghadapi disrupsi dari kecerdasan buatan (AI) serta meningkatkan akses pembiayaan bagi karya kreatif di Indonesia. Rabu (29/10/2025).

Dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (22/10/2025), Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengubah cara kreator memanfaatkan karya mereka sebagai aset tidak berwujud dengan nilai ekonomi yang terukur. “Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi kreator, membantu mereka mengembangkan usaha, dan memperkuat fondasi ekonomi kreatif Indonesia,” ujarnya dalam sambutan pembukaan konferensi.

Regulasi ini mengakui karya kreatif seperti musik, film, tulisan, dan desain sebagai aset dengan nilai ekonomi yang sah, bukan sekadar ekspresi budaya. Implementasi regulasi ini akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Singapura, dan Malaysia, yang telah mengakui IP sebagai aset bankable.

Bapak Agtas menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mendigitalisasi seluruh proses pendaftaran hak cipta, sehingga sertifikat HKI dapat diterbitkan secara cepat dan transparan. “Dengan digitalisasi pendaftaran hak cipta melalui situs DJKI, sertifikat kini dapat diterbitkan kurang dari dua menit,” jelasnya. Rabu (29/10/2025).

Kebijakan ini juga dirancang untuk memastikan remunerasi yang adil bagi kreator dalam ekosistem digital Indonesia, yang semakin didominasi AI. Bapak Agtas menekankan, “Peran pemerintah dalam ekosistem royalti adalah memastikan kreator tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka sendiri.” Rabu (29/10/2025).

Sektor jurnalisme menjadi salah satu yang paling terdampak, karena konten media sering digunakan AI tanpa izin maupun kompensasi. Oleh karena itu, hak penerbit akan memberikan kontrol dan penghasilan bagi organisasi media saat karya mereka digunakan oleh pihak lain, termasuk platform AI. “Dengan memastikan media dapat mengoptimalkan nilai karya jurnalistik, kita turut menjaga vitalitas demokrasi,” tambahnya. Rabu (29/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Bapak Wahyu Dhyatmika, menyoroti bahwa hampir 30 persen kunjungan situs media kini berasal dari bot AI yang mengumpulkan konten untuk melatih model tanpa memberikan kompensasi. “Mereka menggunakan konten kami untuk membuat materi baru, tapi tidak membayar – sementara media tetap menanggung biaya staf editorial dan server. Ini menjadi krisis eksistensi bagi jurnalisme,” jelas Bapak Dhyatmika. Rabu (29/10/2025).

Bapak Agtas juga memperkenalkan “Protokol Jakarta”, inisiatif multi-sektor untuk melindungi dan memanfaatkan karya digital di bidang musik, audiovisual, dan jurnalistik dalam ekosistem global. Protokol ini bertujuan memperjuangkan distribusi royalti yang lebih adil bagi kreator dari negara berkembang. “Ini bukan soal tarif, tapi keadilan. Mengapa platform digital global mendapatkan bagian terbesar sementara kreator lokal hanya 15 persen? Inilah yang harus kita perjuangkan,” tegas Bapak Agtas. Rabu (29/10/2025).

Protokol Jakarta rencananya akan dibawa ke Jenewa untuk dibahas dalam pertemuan WIPO mendatang, dengan harapan menjadi acuan global dalam distribusi royalti yang lebih adil di era digital. “Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan HKI menjadi katalis bagi ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. Rabu (29/10/2025).

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi kreator Indonesia sekaligus memposisikan karya kreatif sebagai aset ekonomi yang sah di tengah perkembangan teknologi AI.

Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved