Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Satpol PP Padang Bubarkan Tempat Hiburan yang Beroperasi di Luar Batas Waktu, Amankan Pasangan Non-Suami Istri dan Remaja Nongkrong Larut Malam

 

Kabasurau.co.id: Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan dan penginapan di Kota Padang pada Selasa dini hari (4/11/2025). Patroli berlangsung sejak pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Para pemilik usaha diberikan teguran langsung, sementara aktivitas hiburan dibubarkan di lokasi.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Bapak Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran jam operasional tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.

“Kita harus bubarkan dan memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik terkait jam operasional maupun izin usaha,” ujar Bapak Rozaldi saat ditemui di sela patroli, Selasa dini hari.

Menurutnya, aktivitas hiburan pada waktu dini hari dapat mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat. Ia menegaskan bahwa ruang publik harus digunakan secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentunya aktivitas mereka ini akan mengganggu ketertiban umum. Waktu seperti ini seharusnya digunakan untuk beristirahat, bukan melakukan kegiatan yang tidak perlu,” jelasnya.

Selain menertibkan tempat hiburan, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan di sejumlah penginapan untuk mencegah adanya aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu pasangan bukan suami istri yang menginap dalam satu kamar dan langsung diamankan untuk pendataan.

“Kami ingin memastikan penginapan di Kota Padang digunakan untuk tujuan yang sesuai, tanpa ada aktivitas yang melanggar norma dan hukum,” tegas Bapak Rozaldi.

Patroli berlanjut ke kawasan Khatib Sulaiman yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja pada malam hari. Petugas mendapati beberapa remaja yang masih berada di area publik pada waktu yang tidak semestinya, termasuk empat gadis remaja yang kemudian diamankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.

“Empat gadis remaja turut kami amankan, dan bersama pasangan yang terjaring sebelumnya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, Satpol PP menegaskan komitmennya dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum di Kota Padang. Penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Patroli ditutup sekitar pukul 05.00 WIB, dan seluruh pihak yang diamankan menjalani proses lanjutan sesuai prosedur. Satpol PP mengimbau masyarakat agar ikut serta menjaga ketertiban lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan, terutama pada waktu yang sudah ditetapkan sebagai jam istirahat publik.

Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved