Kabasurau.co.id: Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencatat langkah penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan oleh Pemprov Sumbar. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini marak terjadi di sejumlah wilayah.
Persetujuan penetapan ratusan blok WPR itu diperoleh setelah dilaksanakan pertemuan antara Kapolda Sumbar Bapak Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Bapak Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (20/1/2026) dan membahas langkah konkret penanganan PETI secara terintegrasi. Dalam pertemuan itu, Kementerian ESDM menyatakan dukungan terhadap upaya Pemprov Sumbar dalam menyediakan ruang legal bagi pertambangan rakyat.
Gubernur Sumatera Barat Bapak Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penetapan WPR merupakan langkah strategis untuk menciptakan ketertiban di sektor pertambangan rakyat. Hal tersebut disampaikannya di Padang, Rabu (21/1/2026), dalam keterangan resmi kepada awak media. Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan melegalkan aktivitas ilegal, melainkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penetapan WPR ini merupakan ikhtiar bersama untuk menata pertambangan rakyat. Bukan untuk melegalkan aktivitas ilegal, tetapi menyediakan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” ujar Bapak Mahyeldi Ansharullah dalam suasana pernyataan resmi di Padang. Ia menegaskan bahwa penataan tersebut dilakukan dengan pendekatan hukum, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat.
Lebih lanjut, Bapak Mahyeldi Ansharullah menjelaskan bahwa WPR menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. “Masyarakat tetap dapat berusaha, namun dalam koridor hukum yang jelas, dengan keselamatan kerja yang terjamin dan lingkungan yang terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Bapak Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa usulan WPR telah diajukan sejak Maret 2025. Dari total 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 301 blok dengan luas keseluruhan sekitar 13.400 hektare. Persetujuan tersebut diperoleh setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis yang ketat.
“Prosesnya melalui tahapan verifikasi dan kajian teknis sesuai ketentuan. Dari hasil evaluasi tersebut, 301 blok dinyatakan layak dan Surat Keputusan penetapannya direncanakan terbit pada akhir Januari 2026,” terang Bapak Helmi Heriyanto. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dalam keterangan pers di Padang. Menurutnya, keputusan ini menjadi fondasi penting dalam penataan pertambangan rakyat di Sumatera Barat.
Blok-blok WPR yang telah disetujui tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Pasca penetapan, Pemprov Sumbar akan segera melakukan sosialisasi ke pemerintah kabupaten dan masyarakat. Tahap awal sosialisasi difokuskan pada enam kabupaten sebelum diperluas ke daerah lainnya.
Bapak Helmi Heriyanto menambahkan bahwa keberadaan WPR memungkinkan masyarakat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal. Pengajuan izin dapat dilakukan secara perorangan maupun melalui koperasi dengan memanfaatkan sistem OSS Risk-Based Approach. “Sesuai ketentuan Ditjen Minerba, koperasi dapat mengelola maksimal 10 hektare, sementara perorangan maksimal 5 hektare, dengan syarat KKPR dan persetujuan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini menjadi solusi konkret dalam menekan aktivitas PETI di daerah. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum dan pengawasan yang terstruktur, aktivitas pertambangan rakyat di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan tertib, aman, dan ramah lingkungan.



