Kabasurau.co.id: Padang – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal kepada para pedagang pasar tradisional di Kota Padang, Minggu (8/2/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Sosialisasi berlangsung dalam suasana tertib dan diikuti oleh puluhan pelaku usaha makanan dan minuman.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BPJPH Sumbar menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk jaminan atas kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam regulasi nasional dan bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai dapat meningkatkan daya saing produk pelaku usaha di pasar.
Petugas menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal saat ini telah terintegrasi melalui sistem layanan berbasis digital. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara daring dengan melengkapi persyaratan administratif dan informasi terkait bahan baku serta proses produksi. Pemerintah juga menyediakan mekanisme pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para pedagang terlihat aktif menggali informasi terkait prosedur, biaya, serta tahapan pemeriksaan produk. BPJPH Sumbar juga membuka layanan konsultasi langsung bagi pelaku usaha yang ingin memulai proses pengajuan sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan menghadapi peningkatan aktivitas ekonomi selama Ramadan. Permintaan terhadap produk makanan dan minuman umumnya meningkat pada periode tersebut, sehingga aspek jaminan kehalalan menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah mendukung langkah ini sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen di Sumatera Barat.
Sebagai penutup, BPJPH Sumbar mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk segera mengurus sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sumber: Padang Ekspres



