Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi tersebut. “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti bersama personel Polsek Rao untuk melakukan pengecekan di lokasi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan ilegal tengah berlangsung. Namun, kehadiran aparat membuat sebagian besar pelaku melarikan diri. Meski demikian, satu orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Pelaku diketahui bernama Haizul Fitri (48), warga Kota Padang yang juga berdomisili di wilayah Kabupaten Pasaman. Ia langsung dibawa ke Polres Pasaman bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator merek SANY tipe SY 215 C berwarna kuning, tujuh lembar karpet hijau, satu selang spiral biru, satu selang karet merah, dua selang karet kuning, serta dua dulang berbahan kayu.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari warga setempat dan anggota kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut guna mendukung proses penyelidikan.
Rangkaian tindakan yang dilakukan meliputi penangkapan pelaku, pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pendataan saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Polres Pasaman menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan serupa demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
Sumber: Detik.com



