Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Terapkan Rujukan Berjenjang, Pasien Boleh Langsung ke RS Tipe A Sesuai Kebutuhan Medis

 

Kabasurau.co.id: Jakarta — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang sebagaimana selama ini dipahami masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat beliau memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). Menurutnya, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe A apabila kondisi medisnya memang mengharuskan dilakukan penanganan di fasilitas tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bapak Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memungkinkan pasien memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan medis tanpa harus melalui tahapan rujukan berlapis. Beliau mencontohkan kasus pasien yang membutuhkan transplantasi hati, yang menurutnya tidak perlu melewati RS tipe C karena fasilitas tersebut tidak memiliki kemampuan menangani operasi tersebut. Beliau menegaskan bahwa BPJS membolehkan rujukan langsung ke RS tipe A dalam kondisi demikian.

Lebih lanjut, Bapak Ali Ghufron menekankan bahwa mekanisme rujukan tetap harus mempertimbangkan kondisi medis pasien yang diperiksa oleh dokter. Beliau menuturkan bahwa pasien yang hanya membutuhkan layanan di RS tipe C atau tipe B tetap akan dirujuk sesuai kategori tersebut. Menurutnya, sistem rujukan tidak dapat disamaratakan karena setiap kasus memiliki tingkat keparahan dan kebutuhan penanganan yang berbeda. Beliau menegaskan bahwa rujukan langsung ke fasilitas tingkat atas hanya dilakukan apabila secara medis dinilai tidak mungkin ditangani di fasilitas tingkat yang lebih rendah.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem rujukan nasional. Pemerintah berencana menghapus pola berjenjang yang selama ini mewajibkan pasien melewati RS kelas D, C, B, hingga A sebelum mendapatkan layanan yang sesuai. Dalam sistem baru, klasifikasi rumah sakit tidak lagi berdasarkan kelas administratif, melainkan berdasarkan kompetensi medis dan kemampuan layanan. Reformasi ini dirancang agar pasien langsung mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang paling relevan dengan kondisinya.

Kemenkes telah mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yakni layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna. Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien. Sistem baru tersebut diyakini dapat mempercepat alur perawatan, menghindarkan pasien dari perpindahan rumah sakit berulang, dan menurunkan potensi biaya yang harus dibayar BPJS Kesehatan.

Pemerintah juga memperkirakan bahwa sistem rujukan yang lebih tepat sasaran akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien yang langsung mendapatkan perawatan di fasilitas yang sesuai tidak lagi membutuhkan rujukan berganda. Dengan demikian, BPJS Kesehatan hanya membayar satu kali klaim rujukan karena proses pengobatan lebih efektif dan efisien.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Mekanisme ini tetap diberlakukan agar evaluasi medis awal dilakukan secara tepat dan terukur. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan sistem rujukan bertujuan memperbaiki mutu layanan tanpa menghilangkan alur penilaian medis yang penting di tingkat pertama.

Reformasi sistem rujukan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pasien, mempercepat penanganan, dan memperbaiki tata kelola layanan kesehatan nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap peserta JKN memperoleh layanan yang sesuai standar dan tepat guna. Dengan demikian, proses perawatan diharapkan menjadi lebih manusiawi, cepat, dan efisien.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved